Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuwait Hukum Mati Dua Mata-mata Iran

Kompas.com - 12/01/2016, 22:42 WIB
KOMPAS.com - Pengadilan Kuwait menjatuhkan hukuman mati kepada dua pria yang dinyatakan bersalah sebagai mata-mata Iran dan berencana melakukan serangan.

Salah seorang terpidana adalah warga Kuwait, sedang yang satu lagi merupakan warga Iran yang diadili secara in absentia.

Keduanya diadili bersama 20 warga Kuwait lain, yang diganjar hukuman penjara lima hingga 25 tahun.

Vonis ini diambil di tengah ketegangan beberapa negara Timur Tengah dengan Iran, setelah serangan atas Kedutaan Besar Arab Saudi di Teheran yang dipicu oleh eksekusi atas ulama Syiah, Nimr al-Nmir.

Kuwait merupakan salah satu negara sekutu Arab Saudi yang juga menarik duta besarnya dari Iran, setelah Saudi memutus hubungan diplomatik dengan pemerintah Teheran.

Iran mengecam serangan warganya atas kedutaan Arab Saudi namun pada saat bersamaan menuduh Arab Saudi --yang didominasi penganut Sunni-- "mempromosikan kebencian sektarian" dan ingin "menarik seluruh kawasan ke dalam konfrontasi".

Para terpidana yang disidang pada Selasa 12 Januari, didakwa dengan kepemilikan bahan peledak, senjata, amunisi, dan memiliki peralatan penyadap gelap dengan tujuan melakukan kejahatan.

Mereka disebut sebagai anggota dari sel teroris yang beranggotkan 26 orang, yang antara lain berkolaborasi dengan Iran serta gerakan Hizbullah Lebanon untuk melakukan skema jahat di Kuwait.

Salah seorang anggota sel tersebut didenda 5.000 dinar Kuwait atau sekitar Rp 228 juta, sedangkan tiga orang lagi dinyatakan bebas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com