Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siksa PRT Indonesia, Majikan di Singapura Ini Dihukum 8 Bulan Kurungan

Kompas.com - 08/12/2015, 06:29 WIB
Kontributor Singapura, Ericssen

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Lin Sin Jye dijatuhi hukuman kurungan 8 bulan setelah terbukti menyiksa Siti Nurbayah, seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia yang bekerja di Singapura.

Straits Times melaporkan, pebisnis itu terbukti menganiaya Siti hingga wanita itu mengalami retak jari, luka di tubuh, serta kehilangan berat badannya secara drastis akibat tidak diberi makan.

Dalam kesaksiannya di pengadilan, Siti menyampaikan bahwa Lin dan istrinya Ngoa Choa Yin kerap menyiksanya sepanjang ia bekerja beberapa bulan pada majikannya itu 2012 lalu.

Puncak dari penyiksaan terjadi ketika Agustus tahun itu, Lin yang baru sampai di rumah itu menyeret korban ke kamar mandi dengan marah. (Baca juga: Melapor karena Gaji Tak Dibayar, PRT Minta Ongkos ke Polisi)

Pelaku kemudian memukuli kepala korban dengan gagang shower yang kemudian ditangkis Siti dengan tangannya.

Namun pukulan itu mengakibatkan salah satu jari di tangan kanan wanita berusia 24 itu retak.
Kendati demikian, Lin melanjutkan perlakuan kasarnya kepada Siti.

Hingga akhirnya, Siti berhasil melarikan diri dari rumah majikannya itu dua bulan kemudian. Ia melarikan diri dengan mencongkel pintu apartemen majikannya dengan sebuah obeng.

Kemudian Siti diselamatkan seorang agen pengiriman PRT yang kebetulan berada di gedung yang sama dengannya.

Adapun pelaku terus menyangkal perbuatannya dengan mengatakan tidak mungkin dia melakukan kekejaman ini karena jarang berada di rumah.

Deputi Jaksa Penuntut Kumaresan Gohubalan mengatakan, pelaku telah menyiapkan tiket pesawat untuk mengirim pulang Siti ke Indonesia untuk menutupi penyiksaan yang dilakukannya. (Baca: Menyapu Tak Bersih, PRT Dipukul dan Digosok Cabai oleh Majikan)

Upaya ini dinilai Gohubalan telah menunjukan bahwa pelaku tidak menyesali perbuatannya. Di lain pihak, pengacara pelaku memohonkan keringanan hukuman karena Lin saat ini sendirian menjaga anak laki-lakinya yang berusia enam tahun yang menderita gangguan autis.

Istri korban yang berkewarganegaraan Malaysia telah lebih dulu dikirim ke penjara karena penyiksaan yang sama.

Lin yang memegang status permanent residence di Singapura ini terhindar dari hukuman lebih berat yang dituntut jaksa yaitu 13 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com