Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Diplomat Malaysia Mengaku Bersalah atas Tindak Seksual di Selandia Baru

Kompas.com - 01/12/2015, 08:45 WIB
KOMPAS.com - Seorang mantan diplomat Malaysia mengaku bersalah atas tindakan seksual terhadap seorang perempuan Selandia Baru, dimana sang diplomat masuk ke dalam kamar sang perempuan dengan tidak mengenakan apapun dari pinggang ke bawah.

Mohammed Rizalman bin Ismail  adalah atase militer di Kedutaaan Malaysia di Wellington ketika insiden tersebut terjadi tahun lalu. Kasusnya menjadi pemberitaan internasional ketika bin Ismail kembali ke Malaysia menggunakan hak kekebalan diplomatik.

Rizalman akhirnya diekstradisi ke Selandia Baru dan disidangkan dengan tuduhan hendak melakukan pemerkosaan dan perampokan.

Namun dalam sidang pertama hari Senin (30/11/2015), dakwaan awal akhirnya digugurkan setelah terdakwa berusia 39 tahun tersebut mengakui satu tuduhan melakukan tindak tidak senonoh terhadap perempuan asal Wellington, Tania  Billingsley.

Pengacara Rizalman, Donald Stevens, mengatakan adanya hal-hal yang bisa menjadi "pemaaf" atas tindakan tersebut, yaitu gangguan mental. Namun pihak penuntut membantah hal tersebut.

Dalam keterangan di sidang disebutkan bahwa 9 Mei tahun lalu, Billingsley berada di rumahnya di Brooklyn. Kedutaan Malaysia terletak di kawasan yang sama. Saat berada di rumahnya itu, Billingsley mendengar suara ketukan di kamar tidurnya.

Rizalman kemudian masuk tanpa mengenakan celana panjang maupun celana dalam. Billingsley menjerit dan terlibat pergumulan dengan Rizalman, sebelum dia berhasil mendorongnya keluar rumah dan menelpon polisi.

Stevens mengatakan, Rizalman telah menyampaikan kepada polisi bahwa keduanya sebelumnya pergi menonton bioskop berdua. Pernyataan di depan sidang ini tidak menyebutkan apakah Billingsley setuju dengan pernyataan tersebut.

Jaksa penuntut Grant Burston mengatakan saksi ahli akan dipanggil untuk mempertanyakan pendapat bahwa Rizalman mengalami gangguan jiwa, dan mengatakan perilakunya lebih konsisten dengan orang yang "menghisap ganja".

Rizalman hanya duduk di bangku pesakitan dengan seorang penterjemah yang menjelaskan apa yang terjadi selama persidangan.

Hukuman maksimal untuk tindak tidak senonoh ini adalah tujuh tahun penjara.

Hakim David Collins mengatakan sidang selanjutnya akan berlangsung hari Jumat, sebelum dia menjatuhkan hukuman.

Hakim mengatakan, bila hukuman tahanan dijatuhkan dia menekankan bahwa ada kemungkinan Rizalman akan dijinkan menjalani hukumannya di Kedutaan Malaysia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com