Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putin Keluarkan Dekrit Berisi Sanksi Ekonomi untuk Turki

Kompas.com - 29/11/2015, 12:32 WIB

MOSKWA, KOMPAS.com - Rusia menjatuhkan sanksi ekonomi kepada Turki sebagai balasan atas insiden penembakan pesawat tempur Sukhoi Su-24 oleh militer Turki.

Istana Kremlin menerbitkan teks sebuah dekrit yang ditandatangani Presiden Vladimir Putin, Sabtu (28/11/2015).

Isi dekrit tersebut antara lain larangan impor sejumlah produk komoditi dari Turki sementara waktu. Namun, membawa barang-barang dari Turki ke Rusia untuk keperluan pribadi masih diperbolehkan.

Sejumlah organisasi asal Turki yang beroperasi di Rusia juga dilarang melakukan kegiatannya lagi.

Pengusaha Rusia juga akan dilarang mempekerjakan warga negara Turki mulai 1 Januari 2016. Aturan ini hanya berlaku untuk karyawan baru saja.

Selain itu, Rusia juga melarang penerbangan pesawat charter antara Rusia dan Turki. Agen-agen perjalanan di Rusia sudah diimbau menghentikan penjualan paket wisata ke Turki.

Pemerintah Rusia juga akan meningkatkan kontrol keamanan pada pelabuhan-pelabuhannya di Perairan Azov dan Laut Hitam. Kapal-kapal Turki yang lalu lalalng di perairan tersebut diawasi lebih ketat.

Kerja sama bebas visa antara Turki dan Rusia dihentikan sepihak mulai 1 Januari 2016 sehingga warga Turki yang akan berkunjung ke Rusia tidak lagi bebas keluar masuk seperti biasanya.

Sanksi ekonomi tersebut tidak berpengaruh untuk warga Turki yang sudah mengajukan izin tinggal di Rusia termasuk para diplomat yang bekerja di kantor kedutaan besar dan konsulat Turki di wilayah Rusia.

Pengumuman sanksi ekonomi itu hanya beberapa jam setelah Erdogan menyampaikan pernyataan rekonsiliasi menyusul penembakan jet tempur Rusia. Erdogan berharap hal yang sama tidak terjadi lagi. ia mengaku sedih terjadi insiden yang tidak diinginkan itu, namun tidak meminta maaf sedikit pun kepada Rusia.

Ketegangan antara Turki dan Rusia meningkat setelah militer Turki menembak jatuh pesawat tempur Sukhoi Su-24 milik Rusia di perbatasan Turki-Rusia, Selasa (24/11/2015) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com