Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Salah Tangkap Remaja Indonesia di Australia Akhirnya Disidangkan Ulang

Kompas.com - 22/11/2015, 08:30 WIB
KOMPAS.com - Seorang remaja Indonesia yang didakwa secara salah di Australia sebagai seorang anak, telah memenangkan pertempuran banding selama setahun atas tuduhan penyelundupan manusia yang dialamatkan kepadanya.

Ali Yasmin dipenjara tahun 2010 atas tuduhan penyelundupan manusia setelah perahu tempat ia bekerja sebagai awak dicegat oleh otoritas Australia di lepas pantai Ashmore Reef.

Pada Kamis (19/11/2015) lalu, Jaksa Agung George Brandis menulis kepada pengacara Ali Yasmin dan menyarankan mereka bahwa ia merujuk kasus ini ke Pengadilan Tinggi Australia Barat.

Kasus Ali Yasmin dianggap sebagai ujian bagi 14 warga Indonesia lainnya yang dibebaskan pada 2012 oleh Jaksa Agung kala itu, Nicola Roxon, karena keraguan akan usia mereka.

Jika Pengadilan Tinggi menerima banding Ali Yasmin dan membalikkan dakwaan awal, itu bisa membuat Pemerintah Federal Australia membayar klaim kompensasi.

Setelah penangkapannya tahun 2012, Departemen Imigrasi menemukan bahwa Ali Yasmin masih di bawah umur, tetapi ini kemudian ditolak oleh Polisi Federal Australia (AFP) yang menggunakan x-ray (pemindaian) pergelangan tangan untuk menentukan bahwa Ali Yasmin sudah dewasa.

Ia dijatuhi hukuman lima tahun di salah satu penjara dewasa terberat Australia Barat, meskipun akte kelahiran dan kartu keluarga-nya yang asal Indonesia menunjukkan usianya 13 tahun saat penangkapan terjadi.

Dokumen-dokumen ini tak pernah dimasukkan sebagai bagian dari materi pembelaan Ali Yasmin.

Keputusan untuk membebaskannya tahun 2012 dibuat menyusul pemberitaan luas media atas kasusnya.

Pada Juli tahun lalu, pengacara Ali Yasmin meminta agar Jaksa Agung merujuk kembali kasus klien mereka ke Pengadilan Tinggi Australia Barat.

Setelah tak menerima respon, mereka membawa kasus ini ke Pengadilan Federal dalam upaya untuk mendesak Jaksa Brandis membuat keputusan.

Pada Rabu lalu, Jaksa Brandis mengakui bahwa keraguan akan kebenaran x-ray pergelangan tangan untuk menentukan usia Ali Yasmin memunculkan sebuah isu yang harus ditangani oleh Pengadilan Tinggi Australia Barat.

Pengacara Ali, Sam Tierney, mengatakan, kliennya senang dengan keputusan Jaksa Brandis tersebut.

"Ali Yasmin senang mendengar Jaksa Agung telah memutuskan untuk merujuk kasus ini ke Pengadilan Tinggi di Australia Barat sehingga kasus sebelumnya bisa diperiksa oleh pengadilan," sebutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com