Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Teroris Asal Singapura Memohon Status Kewarganegaraan Indonesia

Kompas.com - 18/11/2015, 19:32 WIB
Kontributor Singapura, Ericssen

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com — Mohammad Hassan Saynudin, seorang teroris dari Singapura yang saat ini ditahan di Indonesia, berencana mengajukan permohonan status kewarganegaraan Indonesia setelah selesai menjalani hukuman kurungannya.

Straits Times melaporkan, Rabu (18/11/2015), Saynudin atau juga dikenal dengan Fajar Taslim melalui pengacaranya mengatakan berencana untuk tinggal di Indonesia setelah hukuman penjaranya berakhir pada tahun 2027.

Karena Indonesia tidak mengizinkan status kewarganegaraan ganda, dia pun akan melepaskan status kewarganegaraan Singapura.

Hassan merupakan salah satu anak buah Mas Selamat Kastari, salah satu tokoh utama kelompok militan Jemaah Islamiyah. Dia dijatuhi hukuman penjara tahun 2009 silam setelah terbukti terlibat dalam kegiatan terorisme.

Dia diketahui membunuh seorang guru beragama Kristen dan juga mempersiapkan rencana mengebom sebuah kafe yang populer di Bukit Tinggi. Kafe ini sering dikunjungi oleh orang Barat.

Hassan diciduk di Palembang bersama 9 rekannya yang lain di sebuah rumah yang dipenuhi bahan peledak.

Dia tidak mengajukan banding atas hukumannya dengan alasan tidak mengakui sistem hukum Indonesia. Dia juga tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Jika kembali ke Singapura, teroris berumur 42 tahun ini hampir dipastikan akan langsung ditahan oleh Pemerintah Singapura dengan menggunakan Undang-Undang (UU) Keamanan Dalam Negeri. UU ini mengizinkan penahanan seseorang yang dianggap membahayakan tanpa menjalani proses persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com