Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

China Cabut Aturan Wajib Satu Anak

Kompas.com - 29/10/2015, 20:21 WIB
BEIJING, KOMPAS.com - Pemerintah China, Kamis (29/10/2015), mengumumkan mencabut kebijakan wajib satu anak bagi satu pasangan setelah beberapa dekade penegakan hukum yang ketat dan terkadang brutal.

Pencabutan aturan tersebut menyusul penyusutan jumlah tenaga kerja, populasi yang mulai menua dan tantangan pertumbungan ekonomi yang melambat.

Atas pencabutan kebijakan tersebut, kini setiap pasangan diperbolehkan memiliki dua anak, kata kantor berita Xinhua, mengutip pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Partai Komunis setelah rapat selama 4 hari.

Para aktivis menyambut baik perubahan kebijakan tersebut, namun mereka menekankan bahwa "kebijakan dua anak" masih berarti bahwa China tetap memelihara mekanisme kontrol populasi.

Kebijakan anak satu disahkan pada tahun 1970-an, membatasi pasangan untuk hanya memiliki satu anak. Aturan itu dianggap memberikan kontribusi kunci untuk pertumbuhan ekonomi.

Penegakan aturan tersebut disertai sanksi atau denda bagi pelanggarnya. Bahkan, terkadang hukuman brutal bagi pasangan yang melanggar aturan anak satu.

Namun kini, populasi China sebanyak 1,37 miliar orang, terbesar di dunia, kini mulai cepat menua, kesenjangan gender kian parah dan angkatan kerja menyusut. Bahkan, ada prediksi bahwa tahun-tahun mendatang para bujangan bakal kekurangan calon istri.

Sementara itu, organisasi hak asasi manusia menyambut baik perubahan atas kebijakan yang sangat tak populis itu. Namun tetap kebijakan dua anak dianggap sebagai kontrol negara terhadap urusan reproduksi.

"Ini berita bagus bagi pasangan yang ingin memiliki anak kedua," kata Maya Wang dari Human Right Watch kepada AFP.

"Namun pembatasan atas hak-hak reproduksi tetap dipelihara di China," tandas Wang.

Menurut Wang, selama kuota dan sistem pengawasan tetap ada, maka wanita tidak akan menikmati hak-hak reproduksi.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com