Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ceko Penjarakan Pengungsi agar Kapok

Kompas.com - 29/10/2015, 17:28 WIB

GENEVA, KOMPAS.com — Komisi Hak Asasi Manusia PBB menuding Ceko secara sistematis melakukan pelanggaran HAM terhadap pengungsi, dengan tujuan mencegah kedatangan mereka ke Ceko.

"Pengungsi biasanya digeledah, dan uang yang mereka miliki disita. Uangnya digunakan untuk membayar biaya masa penahanan yang bisa mencapai 90 hari," ujar komisaris HAM PBB, Zaid Ra'ad Al Hussein, di Geneva, Swiss. Petugas PBB ini menyebutkan, kondisi di penjara biasanya sangat buruk.

Laporan dari Kementerian Dalam Negeri di Praha juga mengonfirmasi bahwa tindakan "pemberian rasa jera" dengan menjebloskan pengungsi ilegal ke penjara yang seram terbukti efektif menekan agar jumlah pengungsi tetap rendah, seperti disampaikan Martin Rozumek dari Organization for Aid to Refugees kepada DW.

Menteri Kehakiman Ceko Robert Pelikan bahkan menyebutkan, penjara tempat menahan pengungsi adalah Bila-Jezovqa. Kondisinya jauh lebih menyeramkan dari penjara lainnya.

Menteri Dalam Negeri Ceko Milan Chovanec menepis tudingan tersebut. Dalam pesan via Twitter, Chovanec mengatakan, polisi menangani lebih dari 7.000 pengungsi ilegal dan hanya menahan 460 orang di antaranya.

Banyak pihak menuding Ceko xenofobia dan Islam-fobia sehingga dengan tegas menolak menerima pengungsi asal Suriah, Irak, dan Afganistan. Namun, Presiden Ceko Milos Zeman menolak tuduhan PBB bahwa negaranya xenofobia dan Islam-fobia.

Juru bicara kepresidenan menyatakan, "Presiden Zeman berulang kali menegaskan ancaman bahaya dari Islam fundamentalis. Ia tidak akan mengubah pendapatnya karena tekanan dari luar."

Ceko juga termasuk yang paling keras menolak jumlah kuota penerimaan pengungsi yang ditetapkan Uni Eropa. Saat Jerman kelimpungan diserbu arus pengungsi yang kini ditaksir sudah mencapai 500.000 orang dan hingga akhir tahun ditaksir mencapai 1 juta jiwa, atau Slovenia yang harus mengelola lebih 10.000 pelintas per hari, Ceko hanya meregistrasi 1.000 pemohon suaka sejak Januari 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com