Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Bocah Diadili karena Merobek Poster Bergambar Presiden Turki

Kompas.com - 28/10/2015, 17:29 WIB
ISTANBUL, KOMPAS.com - Dua siswa berusia 12 dan 13 tahun diadili karena dianggap menghina Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, Rabu (28/10/2015). Mereka dianggap melecehkan Erdogan setelah merobek poster bergambar orang nomor satu di Turki tersebut.

Sidang terhadap kasus penghinaan itu bukan kali pertama terjadi di Turki. Sebelumnya, pengadilan setempat mengadili warga yang dianggap menghina presiden dan hal itu memicu perhatian dunia terhadap kebebasan berpendapat di bawah pemerintahan Erdogan.

Penangkapan kedua bocah itu bermula saat mereka pada Mei lalu tertangkap tangan sedang merobek poster Erdogan di Jalan Diyarbakir. Namun kedua bocah itu membela diri dan mereka mengaku hanya ingin menjual kertas.

"Kami tidak memperhatikan orang yang ada di gambar itu, kami tidak tahu siapa dia," kata salah satu bocah itu berinisial KY.

Sementara itu, pengacara kedua bocah tersebut, Ismail Korkmaz, menyayangkan atas penangkapan kliennya.

"Jika presiden menuntut dua anak yang merobek sebuah poster, itu sangat menyedihkan bagi pengadilan," kata Ismail.

Kedua anak itu diadili di bawah undang-undang yang mengatur hukuman bagi siapa saja yang  "merusak gambar" kepala negara. Pelaku bisa dituntut hukuman penjara selama 4 tahun.

Sementara itu, para kritikus mengatakan, Erdogan menjadi sangat otoriter sejak menjadi Presiden Turki pada 2014 lalu setelah dua dekade sebagai perdana menteri. Selama itu, dia telah memenjarakan beberapa orang yang dianggap menghinanya. Artis, jurnalis dan siswa sekolah semuanya menjadi target hukuman tersebut.

Desember lalu, seorang warga berusia 17 tahun ditangkap dari sekolahnya dan divonis selama 11 bulan atas tuduhan yang sama. Kasus itu memicu kemarahan publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com