Pada Selasa (13/10/2015), Amnesty mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti-bukti "tindakan pelanggaran yang mengkhawatirkan" oleh pasukan YPG, sayap militer Uni Partai Demokrat (PYD), di sejumlah kota dan desa di provinsi Hassakeh dan Raqqa.
Pasukan Kurdi juga telah menghancurkan dan meratakan sebagian besar rumah milik warga, menurut laporan Amnesty.
Seorang saksi mata di desa Husseiniya, provinsi Hassakeh, mengatakan, "Mereka menarik kami keluar dari rumah dan mulai membakar rumah ... mereka membawa buldoser .... Mereka menghancurkan rumah kami, seluruh desa hancur."
Foto-foto dari hasil pemotretan satelit, menurut Amnesty, menunjukkan kerusakan parah di Desa Husseiniya. Dari 225 rumah pada Juni 2014, kini hanya 14 bangunan rumah yang masih berdiri.
Tuduhan kejahatan perang
Apabila tuduhan ini terbukti, menurut Amnesty, pasukan milisi Kurdi dapat dituduh melakukan kejahatan perang.
Menurut laporan Amnesty, pemindahan paksa itu dilakukan oleh pasukan Kurdi setelah berhasil mengusir kelompok militan ISIS yang sebelumnya menguasai wilayah tersebut.
Diduga kuat, pemindahan paksa itu dilakukan sebagai tindakan balasan atas simpati atau dukungan warga Arab setempat terhadap kelompok ISIS.
Kelompok milisi Kurdi yang menyebut diri sebagai Unit Perlindungan Kurdi Populer (YPG) merupakan anggota koalisi pasukan internasional pimpinan AS dalam memerangi ISIS.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.