Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Kabut Asap, Singapura Kirm Peringatan Hukum kepada Perusahaan Indonesia

Kompas.com - 13/10/2015, 12:15 WIB
Kontributor Singapura, Ericssen

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Pemerintah Singapura telah mengirimkan peringatan (notice) tindakan hukum ke satu lagi perusahaan Indonesia yang disinyalir terlibat aksi pembakaran hutan yang memicu kabut asap.

National Environment Agency (NEA) Singapura dalam rilisnya hari Senin (12/10/2015) menyatakan bahwa pihaknya telah meminta PT Bumi Andalas Permai (BAP) untuk segera memadamkan api yang menjalar di lahan milikinya dan segera mengambil upaya untuk mencegah agar api tidak merambat lebih jauh.  NEA juga memohon agar perusahaan itu menghentikan segala bentuk kegiatan pembakaran di lahan miliknya.

Perusahaan tersebut juga harus menyampaikan ke otoritas Singapura bagaimanakah langkah-langkah yang akan mereka ambil untuk memadamkan api.

Sebelumnya, Singapura, dengan menggunakan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Rentas Sempadan, telah mengirimkan notice hukum ke lima perusahaan Indonesia, masing-masing Rimba Hutani Mas, Industri Kayu Sebangun Bumi Andalas, Bumi Sriwijaya Sentosa, dan Wachyuni Mandira. Singapura telah meminta perusahaan-perusahaan itu memadamkan api di lahan milik mereka.

Namun NEA menyatakan, hanya satu perusahaan yaitu Bumi Sriwijaya Sentosa yang telah merespon notice yang dikirimkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com