Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mucikari Prostitusi Online Asal Singapura Dihukum 9 Bulan Penjara

Kompas.com - 12/10/2015, 21:23 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com- Nicholas Kwek (39) dijatuhi hukuman penjara 9 bulan atas lima tuduhan di bawah undang-undang Piagam Perempuan.
 
Tiga tuduhan terkait jual beli gadis untuk prostitusi dan dua tuduhan untuk mencari penghasilan hidup dari bisnis pelacuran. 
 
Saat ditangkap 4 Juni lalu, Kwek diketahui memiliki delapan pelacur aktif yang dipekerjakannya, menurut channelasianews.com.
 
Kwek sendiri menjalankan bisnis bertema "Talent Agency Dolls Baby" untuk merekrut pelacur melalui iklan di berbagai surat kabar dengan kata kunci "pendamping sosial". 
 
Kemudian, dua gadis Singapura sempat menghubungi Kwek setelah membaca iklan di surat kabar.
 
Setelah itu, para gadis yang masuk dalam jerat Kwek akan diwawancara langsung olehnya dan menjelaskan ruang lingkup pekerjaan yang akan mereka jalani. 
 
Gadis-gadis itu diminta untuk memberikan pendampingan kepada pelanggan, termasuk penyediaan layanan seksual dengan tarif 250 dolar singapura atau sekitar RP 2,5 juta.
 
Untuk mencari pelanggan lainnya, Kwek juga memasang iklan di forum Sammyboy dengan menggunakan kata kunci "lovelygirls". Selain itu, ia juga memberikan rincian tipe gadis-gadis, berikut usia, ras, foto, dan tarif per jam.
 
Setiap ada pelanggan yang tertarik, mereka akan mengirimkan pesan elektronik (SMS) pribadi kepada Kwek. Setelah itu, Kwek akan mengatur pertemuan antara pelanggan dan PSK yang dipekerjakannya.
 
Terkait SMS yang dikirimkan, Kwek juga menginstruksikan agar PSK yang ditugaskan mengetik SMS dengan kode "1" sebagai tanda telah bertemu dengan pelanggan. Lalu, kode angka "2", jika mereka menyediakan layanan seksual kepadanya.
 
Kwek bertemu dengan para PSK setelah selesai berkencan di hari yang sama, untuk mengumpulkan setengah dari pendapatan mereka. Dengan rincian pembagian sekitar 14.400 dolar Singapura selama periode dua tahun.
 
Dalam persidangan, Kwek dituntut Wakil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Chong dengan hukuman penjara satu tahun, dengan pertimbangan Kwek terlibat langsung dan berperan aktif dalam bisnis prostirusi tersebut.
 
Chong juga memaparkan sejumlah fakta persidangan bahwa Kwek secara personal bertemu dengan para PSK untuk menjelaskan kepada mereka deskripsi pekerjaan. Selain itu, dia mengumpulkan pendapatan mereka setelah bertemu dengan pelanggan.
 
Dalam proses mitigasi terhadapnya, pengacara Kwek, Adrian Tan mengatakan kepada pengadilan bahwa masa tumbuh kembang kliennya mengalami perjalanan yang berat.
 
Adrian mengatakan bahwa Kwek terpaksa meninggalkan sekolah pada usia 14 tahun dan bekerja sebagai sebagai kuli konstruksi. Lalu, menjalani pekerjaan aneh lainnya untuk membiayai orang tuanya yang sakit.
 
"Kwek telah memeluk keyakinan baru dan sekarang menjadi Kristen, serta menyadari kesalahannya. Dia ditangkap saat kondisi bisnisnya mulai bangkrut," terang Adrian.
 
Adrian juga menyebutkan kliennya tidak membatasi kebebesan para gadis yang dipekerjakannnya dengan cara apapun, seperti yang disebutkan dalam pengadilan dengan istilah "terbatas", "sporadis" dan "ad hoc". 
 
Semua gadis memilih untuk mengambil pekerjaan tersebut atas kemauan mereka sendiri.
 
Sementara itu, Hakim Distrik Shaiffudin Saruwan mengatakan ia memutuskan mengganjar Kwek hukuman penjara 9 bulan, karena atas dasar perekrutan para gadis, lalu mengiklankan dan menghasilkan uang dari layanan mereka.
 
Untuk perekrutan gadis dengan tujuan pelacuran dan menambah biaya hidup dari bisnis pelacuran, Kwek seharusnya bisa divonis penjara 5 tahun dan didenda hingga denda 10.000 dolar Singapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com