Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Melahirkan di Toilet, Ibu Muda Simpan Bayinya di Laci Meja

Kompas.com - 08/10/2015, 13:14 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

Sumber Mirror

MICHIGAN, KOMPAS.com — Entah apa yang dipikirkan Kimberly Pappas (26) yang nekat menghabisi buah hatinya tak lama setelah melahirkannya di toilet tempat kerjanya. Tanpa menunjukkan rasa berdosa, Kimberly mengaku telah membunuh anaknya yang baru lahir itu dengan memasukkannya ke dalam kantong plastik dan menyimpannya di dalam laci meja kerjanya.
 
"Laporan pertama datang dari karyawan toko yang menemukan genangan darah di toilet tempat mereka bekerja," ujar polisi setempat.
 
Kehebohan tersebut terjadi saat Kimberly mengaborsi bayinya secara manual di tempat kerjanya, di kawasan Michigan, Maret lalu. Kimberly diduga menggunakan sebuah gunting kecil untuk memotong tali pusat bayi laki-laki malang tersebut di toilet.
 
Karyawan perusahaan swasta tersebut kemudian memasukkan janinnya ke dalam kantong plastik dan menyembunyikannya di dalam laci mejanya selama sekitar 30 menit. Namun, aksi itu terungkap setelah salah seorang karyawan menemukan genangan darah ketika hendak menggunakan toilet. Karyawan itu pun melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang.
 
Petugas kepolisian dan pemadam kebakaran yang menerima laporan tersebut langsung merespons dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah melakukan olah TKP secara menyeluruh, petugas menemukan bayi yang disimpan di dalam laci meja kerja Kimberly.
 
Kimberly tak bisa mengelak. Ia mengakui bahwa bayi yang dimasukkan ke dalam kantong plastik itu baru saja dilahirkannya di toliet tempat kerjanya.
 
Pihak pemadam kebakaran berusaha menyelamatkan nyawa bayi tersebut. Namun, Tuhan berkehendak lain. Bayi itu dinyatakan meninggal di rumah sakit setempat.
 
Kepada polisi, Kimberly mengaku mengalami keguguran. Namun berdasarkan hasil otopsi, bayi itu disimpulkan meninggal karena sesak napas, dan kematiannya diduga akibat pembunuhan.
 
Kimberly didakwa dengan kejahatan tingkat pertama atas pembunuhan, pembunuhan berencana, dan pelecehan anak hingga meninggal di tempat kerja.
 
Dia terancam hukuman 9-20 tahun penjara. Vonis untuknya dijadwalkan akan diberikan pada 26 Oktober mendatang.
 
Sementara itu, pengacara Kimberly menegaskan bahwa kliennya membutuhkan terapi dan konseling.  "Seharusnya, klien saya didakwa dengan pembunuhan yang tidak disengaja," kata pengacaranya dalam persidangan pada Agustus lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Mirror
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com