Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Inggris, Merokok di Dalam Mobil Kena Denda hingga Rp 3 Juta

Kompas.com - 01/10/2015, 15:29 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

Sumber The Mirror

LONDON, KOMPAS.com — Aturan perundang-undangan terbaru terkait larangan merokok ditetapkan di wilayah Inggris dan Wales.

Mulai sekarang, merokok di mobil yang membawa anak-anak akan dikenakan denda mulai dari 30 hingga 200 euro atau dari Rp 400.000 hingga Rp 3 juta.

Aturan yang semula melarang merokok di kendaraan pribadi saat tengah malam, kini diatur ketentuan tentang larangan merokok di setiap kendaraan tertutup yang membawa orang di bawah usia 18 tahun.

Pelanggar yang tertangkap akan diberi peringatan dan denda sebesar 50 euro. Denda hanya akan dikenakan 30 euro jika dibayar sebelum dua minggu sejak kena tilang. Bahkan, denda maksimal hingga 200 euro, jika terbukti bersalah di pengadilan hukum.

Aturan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan beratap terbuka, atau yang kap mobilnya bisa dibuka tutup.

Dalam aturan tersebut, disebutkan jika atap mobil terbuka, maka dilegalkan penumpang atau pengendara untuk merokok, meski terdapat anak kecil di kursi belakang.

Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan jenis sunroof. Pasalnya, kendati jenisnya sunroof, mobil tersebut tetap tergolong kendaraan tertutup.

Undang-undang tersebut juga berlaku untuk rumah mobil (motorhomes), mobil camping (campervans), hingga karavan saat sedang digunakan sebagai kendaraan. Tetapi, tidak berlaku ketika kendaraan tersebut sedang dipakai sebagai akomodasi tamu.

Namun, jangan khawatir, kalau Anda belum tahu tentang aturan baru itu, polisi tidak serta-merta memberikan denda.

Polisi dan pihak berwenang setempat telah diberi tahu untuk menegakkan hukum saat itu juga. Namun, jika ada yang belum tahu, maka akan diberi imbauan agar tidak mengulanginya.

Bagaimana dengan mengisap rokok elektronik di dalam mobil? Undang-undang baru tidak melarang mengisap rokok elektronik di dalam mobil kendati ada anak-anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber The Mirror
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com