Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusak Situs Islam di Timbuktu Diadili di Mahkamah Internasional

Kompas.com - 26/09/2015, 19:22 WIB
KOMPAS.com - Seorang militan Islam pelaku perusakan berbagai monumen sejarah Islam, termasuk mesjid kuno, di Timbuktu, Mali, tiba di Den Haag, Belanda, untuk diadili di Mahkamah Internasional (ICC).

Menurut ICC, Ahmad al-Mahdi al-Faqi alias Abu Tourab, diserahkan kepada mereka oleh pemerintah Niger.

Ia dituding sebagai pelaku utama dalam penghancuran sembilan bangunan makam dan sebuah mesjid kuno di kota penting dalam sejarah Islam itu pada 2012.

Kaum Islamis menguasai kota di Mali itu sampai kemudian dihalau tentara Perancis pada tahun 2013.

Dalam pernyataan hari Sabtu (26/9/2015), ICC mengatakan bahwa inilah untuk pertama kalinya suatu "penghancuran bangunan-bangunan keagamaan dan monumen bersejarah" dibawa ke Mahkamah Internasional.

Disebutkan, Ahmad al_mahdi al-Faqi yang lahir 100 km di sebelah barat Timbuktu, adalah anggota Ansar Dine, sebuah kelompok terkait Al Qaeda yang menguasai sebagian besar wilayah utara Mali pada tahun 2012.

Saat berkuasa, kaum militan merusak dan menghancurkan mesjid-mesjid dan bangunan makam, dan membakar puluhan ribu naskah kuno.

Kota yang masuk Warisan Budaya Dunia UNESCO itu dianggap sebagai pusat pengajaran Islam dari abad ke 13 hingga abad ke 17.

Di masanya, di kota itu pernah berdiri 200 sekolah dan universitas yang menarik ribuan siswa dari seluruh penjuru dunia Islam.

Bangunan-bangunan makam itu merupakan persembahan bagi para pendiri Timbuktu, dan dianggap suci oleh penduduk setempat.

Hal ini dianggap syirik oleh kaum fundamentalis.

Beberapa bulan lalu, 14 bangunan makam dibangun kembali oleh para tukang batu setempat dengan mengunakan teknik tradisional.

Beberapa tahun terakhir, seiring bangkitnya kelompok-kelompok agama yang membawa paham-paham kekerasan yang brutal, banyak situs bersejarah yang berusia ribuan tahun dihancurkan.

Saat Taliban mulai berkuasa di Afganistan, mereka mengahncurkan patung Budha berdiri yang berusia 2000 tahun di Bamiyan, dengan dalih kewajiban menumpas penyembahan pada berhala.

Menyusul keberhasilan ISIS menguasai sejumlah wilayah di Irak dan Suriah, mereka menghancurkan benda-benda dan situs kuno, antara lain di Nimrud dan Palmyra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com