Terdakwa tersebut bernama Ello Ed Mundsel Bello (29), mantan pegawai rumah sakit Tan Tock Seng yang dikelola negara. Pada Januari lalu, Bello menulis komentar di Facebook yang menghina warga Singapura, dan menyerukan pengambilalihan Singapura oleh negaranya.
Jaksa Judge Siva Shanmugan memvonis Bello tiga tahun penjara atas kasus penghasutan via Facebook, dan sebulan karena berbohong saat disidik kepolisian Singapura.
Singapura, negara imigran padat penduduk yang didera kerusuhan rasial pada tahun 1960-an, memberlakukan hukuman bagi warga setempat dan orang asing yang terbukti melakukan penghasutan sehingga menyebabkan ketegangan etnis.
Pada 2 Januari lalu, Bello menulis status di akun Facebook. "Warga Singapura adalah pengecut di negerinya sendiri. Kami mengambil pekerjaan mereka, masa depan mereka, perempuan mereka, dan segera kami akan mengusir semua pengecut dari negara mereka sendiri, ha-ha-ha."
Dalam status selanjutnya, Bello menulis, "Kami akan mengusir semua warga Singapura, dan SG (Singapura) akan menjadi negara bagian Filipina."
Setelah mendapat kecaman dari warga Singapura, Bello segera menghapus status tersebut dan mengaku kepada kepolisian bahwa akun Facebook miliknya diretas orang. Namun, lama-lama pria tersebut mengakui bahwa ia telah menulis soal penghinaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.