Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Penari Perut Mesir Dijatuhi Hukuman Penjara

Kompas.com - 04/09/2015, 14:51 WIB
KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di Mesir menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan terhadap dua penari perut atas tuduhan menimbulkan akhlak yang buruk.

Vonis itu berkaitan dengan atraksi tari Suha Mohammed Ali dan Dalia Kamal Youssef, yang tersohor sebagai Shakira-nya Mesir, dalam tayangan sebuah video klip lagu berjudul Al-Kamoun.

Pengacara kedua penari mengatakan kliennya sama sekali tidak meyebabkan keburukan pada akhlak publik dan tidak menodai citra perempuan Mesir.

Hukuman kepada penari perut bukan yang pertama kali terjadi di Mesir. Pada Maret lalu, seorang penari bernama Safinaz juga dihukum penjara selama enam bulan karena dituduh menghina bendera nasional.

Tuduhan itu dialamatkan setelah Safinaz mengenakan gaun berwarna bendera Mesir dalam sebuah video.

Penari lain, Salma el-Fouly, dijatuhi vonis enam bulan penjara pada Juli lalu lantaran mengenakan pakaian minim dalam sebuah video klip lagu.

Tak hanya penari, juru kamera pun turut dikenai hukuman penjara selama enam bulan. Adapun pria yang memproduksi video dan juga tampil dalam tayangan itu dihukum satu tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com