Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusia Penjarakan Sutradara Ukraina Selama 20 Tahun

Kompas.com - 25/08/2015, 19:45 WIB

MOSKWA, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan militer di Rusia, Selasa (25/8/2015), menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk seorang sutradara asal Ukraina karena dianggap terbukti melakukan terorisme.

Oleg Sentsov (39), dituduh membakar sebuah kantor partai pro-Kremlin di Semenanjung Crimea setelah wilayah itu dianeksasi Rusia Maret tahun lalu. Sentsov juga dituding merencanakan serangan lainnya, termasuk meledakkan patung Lenin di ibu kota Crimea, Simferopol.

Terdakwa lainnya, Alexander Kolchenko dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun karena dianggap terlibat dalam serangan yang diotaki Sentsov.

Sejumlah sutradara ternama dunia seperti Pedro Almodovar dari Spanyol dan Mike Leigh dari Inggris, telah menyurati Presiden Vladimir Putin mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap hukuman yang dijatuhkan terhadap Sentsov.

Sutradara asal Rusia Andrei Zvyagintsev, yang film terbarunya Leviathan meraih penghargaan Golden Globe, menulis surat kepada harian Novaya Gazeta pada Senin (24/8/2015), bahwa keputusan memenjarakan seorang sutradara muda potensial adalah sebuah kesalahan.

Zvyagintsev, dalam suratnya, meminta pemerintah Rusia agar membebaskan atau mengadili Sentsov untuk hal-hal yang memang dapat dibuktikan.

Sementara itu, Presiden Ukraina Petro Poroshenko, yang menyerukan pembebasan segera sang sutradara, lewat akun Twitter-nya mencoba memberi semangat untuk Sentsov. "Bertahanlah Oleg. Waktu akan mengungkap mereka yang merancang pengadilan untukmu akan menuai hasilnya," ujar Poroshenko.

Kasus yang menjerat Sentsov itu disidangkan di pengadilan militer di kota Rostov-on-Don, wilayah selatan Rusia. Pengadilan di kota ini adalah salah satu pengadilan Rusia yang bisa menggelar kasus terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com