Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperkosa Ayah Tiri, Bocah Perempuan 11 Tahun Melahirkan

Kompas.com - 14/08/2015, 18:42 WIB

ASUNCION, KOMPAS.com — Seorang bocah perempuan berusia 11 tahun yang hamil karena diperkosa ayah tirinya telah melahirkan seorang bayi, setelah pemerintah Paraguay melarang bocah itu melakukan aborsi.

Bocah yang hanya dikenal dengan nama samaran "Mainumby" itu melahirkan seorang bayi perempuan dengan bobot 3,55 kilogram di RS Reina Sofia, sebuah fasilitas yang dikelola Palang Merah di ibu kota Asuncion.

Bayi itu lahir lewat proses operasi caesar karena para dokter menilai proses kelahiran alami akan membahayakan jiwa bocah perempuan itu. Dilaporkan, bocah tersebut dan putrinya dalam kondisi kesehatan yang sangat baik.

"Ini seperti operasi caesar pada umumnya, perbedaannya cuma usia. Dia sehat dan semakin baik, tetapi kita akan lihat bagaimana dia menjalani peran sebagai ibu," ujar Direktur RS Reina Sofia, Mario Villalba.

Sementara itu, Direktur Amerika di Amnesti Internasional, Erika Guevara, mengatakan bahwa Mainumby sangat beruntung bisa melanjutkan hidupnya. "Hanya waktu yang bisa menunjukkan konsekuensi psikologi dan fisik akibat penderitaan tragisnya ini," ujar Erika.

"Fakta bahwa Mainumby tak meninggal dunia bukan alasan untuk mengabaikan pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah Paraguay keadaan dia," lanjut Erika.

"Pemerintah memutuskan untuk berjudi dengan kesehatan, hidup, dan integritas bocah itu meski banyak bukti menunjukkan bahwa kehamilannya sangat berisiko," tambah Erika.

Kasus Mainumby muncul ke permukaan setelah ibu bocah itu membawanya ke rumah sakit pada akhir April lalu setelah Mainumby mengeluhkan rasa sakit di perutnya. Saat itu, Mainumby masih berusia 10 tahun dan usia kandungannya baru 20 pekan.

Ibu Mainumby mengatakan pada Januari 2014 sudah melaporkan bahwa kekasihnya melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya. Namun, tak ada respons dari pemerintah maupun aparat keamanan.

Setelah dokter menyatakan Mainumby mengandung, ibu bocah itu mengajukan permohonan untuk menggugurkan kandungannya. Namun, pemerintah Paraguay, negeri dengan 89 persen warganya pemeluk Katolik, melarang aborsi kecuali kehamilan itu mengancam nyawa sang ibu.

Seorang pejabat Kementerian Kesehatan Paraguay kepada harian The Guardian mengatakan, saat itu tak ada alasan apa pun untuk "membatalkan" kehamilan Mainumby. "Aborsi justru akan lebih membahayakan nyawa bocah perempuan itu," ujar sang pejabat kepara The Guardian.

Polisi menahan ibu dan ayah Mainumby. Sang ibu kemudian dibebaskan sambil menunggu proses pemeriksaan lanjutan.

"Sang ibu sudah 10 hari menunggui Mainumby di rumah sakit. Saya akan berusaha untuk memberikan hak asuh Mainumby dan putrinya kepada ibunya," ujar Elizabeth Torales, kuasa hukum bocah perempuan itu.

Keputusan pemerintah Paraguay yang menolak permohonan aborsi, atau mempertimbangkan untuk mengubah undang-undang, menuai kecaman dari Komisi HAM Inter-Amerika, PBB, hingga kelompok HAM perempuan Paraguay.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com