Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Swedia Batalkan Sebagian Dakwaan terhadap Julian Assange

Kompas.com - 13/08/2015, 18:15 WIB

STOCKHOLM, KOMPAS.com - Kejaksaan Swedia, Kamis (13/8/2015), akhirnya membatalkan tuduhan penyerangan seksual yang diarahkan untuk pendiri Wikileaks, Julian Assange. Namun, langkah ini belulm mampu menenangkan pria asal Australia yang masih menghadapi dakwaan melakukan perkosaan itu.

Dua dari empat dakwaan terhadap Assange, yang berlindung di Kedubes Ekuador di London sejak 2012 demi menghindari ekstradisi itu, akan kedaluarsa dalam masa lima tahun.

"Saat ini beberapa tuduhan sudah mencapai masa kedaluarsa, maka saya harus menghentikan sebagian dari investigasi ini," kata jaksa Marianne Ny.

Meski demikian, lanjut Marianne, dia masih ingin memeriksa pria berusia 44 tahun itu terkait dakwaan perkosaan yang jauh lebih serius.

Beberapa dakwaan yang dibatalkan antara lain adalah satu dakwaan kasus penyerangan seksual dan kasus pemaksaan. Sementara, kasus lain terkait pelecehan seksual akan kedaluarsa pada 18 Agustus mendatang.

Namun, Assange masih bisa didakwa melakukan perkosaan karena kasus ini memiliki masa kedaluarsa 10 tahun dan baru bisa ditutup pada 2020. "Saya sangat kecewa dengan situasi ini. Tak ada gunanya semua dakwaan ini. Saya tidak bersalah," ujar Assange dalam pernyataan resminya.

Berdasarkan undang-undang Swedia, seorang tersangka yang tidak diperiksa sebelum kasus itu kedaluarsa, maka dia tak bisa lagi diadili untuk kasus tersebut. Kejaksaan Swedia mengatakan, meski mereka sudah berusaha berulang kali, namun mereka belum mendapatkan akses untuk masuk ke dalam Kedutaan Besar Ekuador.

Awalnya, pemerintah Swedia meminta Inggris untuk mendeportasi Assange agar bisa diadili di Swedia. Namun, Assange menolak karena khawatir Stockholm akan menyerahkan dirinya ke pemerintah AS karena dia telah membocorkan 750.000 rahasia militer dan diplomatik pada 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com