Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Penangkapan PM Malaysia, 29 Orang Ditahan

Kompas.com - 02/08/2015, 06:34 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Kepolisian Malaysia menangkap 29 orang, termasuk enam orang perempuan, dengan tuduhan mengadakan perhimpunan ilegal untuk menuntut penangkapan Perdana Menteri Datuk Seri Najib Razak terkait skandal 1MDB.

Kepala Kepolisian Kuala Lumpur Datuk Tajudin Md Isa, seperti dilaporkan kantor berita Bernama, mengatakan mereka yang ditangkap dalam kaitan protes di Kuala Lumpur, Sabtu (1/8/2015) itu berusia antara 16 hingga 69 tahun.

Di antara yang ditangkap terdapat dua anggota dewan perwakilan negara bagian, Chang Lih Kang dan Tan Kar Hing. Kedua politisi itu berasal dari Partai Keadilan Rakyat yang merupakan oposisi pemerintah. Selain kedua orang politisi itu, seorang aktivis terkenal, Hishamuddin Rais, juga ditahan.

Sehari menjelang unjuk rasa yang digelar Sabtu itu, tiga aktivis diciduk polisi. Dengan demikian, 32 orang telah ditahan sejauh ini.

Selain pasal perhimpunan ilegal, mereka juga dikenai pasal ancaman terhadap demokrasi parlementer. Protes yang diberi nama #TangkapNajib diselenggarakan sejumlah kelompok di kompleks pertokoan Sogo, Kuala Lumpur.

Aksi diadakan untuk menyerukan agar PM Najib Razak ditangkap, mundur dan diadili dalam kasus skandal utang perusahaan investasi negara 1MDB dan dugaan aliran dana sebesar 700 juta dolar atau sekitar Rp 9,4 triliun ke rekening pribadinya.

Najib Razak membantah telah menerima aliran uang untuk "kepentingan pribadi" tetapi tidak secara langsung mengomentari transfer dana ke rekening-rekeningnya itu.

Pada 28 Juli 2015, PM Najib Razak memberhentikan wakilnya, Tan Sri Muhyiddin Yassin, yang mengkritiknya terkait skandal tersebut. Pada hari yang sama, Jaksa Agung Tan Sri Abdul Gani Patail, yang sedang mengusut utang 1MDB, juga diberhentikan.

Selain kasus dugaan aliran uang ilegal itu, dilaporkan 1MDB juga menanggung utang sebesar 11,4 miliar dolar AS atau hampir sebesar Rp 154 triliun.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com