Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa 3 Kilogram Heroin, 3 WNI Diadili di Hongkong

Kompas.com - 29/07/2015, 16:20 WIB

HONGKONG, KOMPAS.com — Tiga tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Hongkong mengaku bersalah telah membawa lebih dari 3 kilogram heroin dari kota tersebut menuju ke daratan China.

Pengadilan Tinggi Hongkong, Rabu (29/7/2015), mulai mengadili tiga TKI berinisial DWK (31), DI (30), dan VI (35) sebagai tertuduh perdagangan narkoba.

Ketiga perempuan yang bekerja sama membuka sebuah butik baju di Bandung, Jawa Barat, tersebut tertangkap April tahun lalu saat berusaha membawa heroin sekitar 3,2 kg dari Hongkong ke Shenzen, China.

"Para tertuduh telah mengaku bersalah (memiliki obat-obatan terlarang) dan saya sekarang memberi waktu untuk jaksa menyusun lagi tuduhan-tuduhan baru berdasarkan hasil dari sidang ini," kata hakim Barnes J di ruang sidang.

DWK, DI, dan VI ditangkap saat hendak melewati perbatasan Shenzen Bay Control Point, New Territory, Hongkong, pada 4 April 2014. Satuan polisi antinarkoba Hongkong menggerebek mobil sewaan ketiga WNI ini dan menemukan total 3,2 kg heroin yang disembunyikan di balik bra, celana dalam, serta alat kelamin mereka.

Total nilai narkoba tersebut diperkirakan mencapai 2,49 juta dollar AS atau sekitar Rp 33,5 miliar. Ketiganya diancam hukuman maksimal seumur hidup serta denda maksimal 5 juta dollar Hongkong atau sekitar Rp 8,6 miliar.

Wartawan Indonesia di Hongkong, Valentina Djaslim, yang meliput untuk BBC melaporkan, di persidangan itu, ketiga terdakwa didampingi petugas dari Lembaga Pemasyarakatan Lo Wu, Hongkong. Sidang pertama tersebut akan dilanjutkan pada Oktober 2015.

Awalnya diloloskan

Terdakwa VI tampak menahan tangis saat melihat adik dan ayah kandungnya datang ke persidangan. Pihak keluarga yang khusus datang dari Indonesia ini hanya diperbolehkan mengunjungi LP Lo Wu dan tidak diperbolehkan berbicara dengan para terdakwa selama di ruang sidang.

Awalnya, saat tertangkap, ketiga WNI ini mengaku tidak bersalah dengan alasan tidak tahu apa isi paket barang yang dilekatkan di pakaian dalam dan kemaluan mereka. Barulah pada sidang perdana itu, ketiganya mengaku bersalah telah memiliki obat-obatan terlarang di Hongkong. Namun, ketiganya tetap tidak mengaku bersalah terlibat perdagangan narkoba.

Berbeda dengan sanksi untuk perdagangan narkoba, ancaman untuk pemilikan narkoba lebih ringan, yaitu denda maksimal 1 juta dollar Hongkong dan penjara maksimal tujuh tahun.

Sidang hari itu juga mengemukakan tertuduh VI telah bersedia membeberkan informasi terkait jaringan narkoba yang merekrutnya. Dalam pengakuan yang direkam video, VI mengaku bahwa mereka bertiga pertama-tama terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia, dan menginap semalam di sebuah hotel.

Di sana, mereka didatangi seorang pria Nigeria bernama William Cane dan diberikan paket narkoba tersebut. VI menyatakan Cane menjanjikan upah masing-masing 1.000 dollar AS jika mereka berhasil membawa paket tersebut ke Shenzen, China.

Dari Kuala Lumpur, ketiganya terbang dengan pesawat Cathay Pacific ke Hongkong. Saat tiba pada pukul 02.45 dini hari waktu setempat, ketiganya sempat tertahan ketika Bea Cukai Hongkong yang curiga menahan dan menginterogasi DWK secara khusus. Namun, akhirnya ketiga WNI ini tetap dibiarkan pergi.

Mereka baru digerebek satuan polisi antinarkoba saat berusaha melewati perbatasan Hongkong menuju Shenzhen, China Daratan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com