Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Libya Jatuhkan Hukuman Mati untuk Putra Khadafy

Kompas.com - 28/07/2015, 16:52 WIB
TRIPOLI, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di Tripoli, Libya, Selasa (27/7/2015), menjatuhkan hukuman mati untuk putra mendiang diktator Moammar Khadafy, Seif al-Islam.

Selain itu, pengadilan juga memberikan vonis hukuman mati untuk delapan orang lainnya termasuk mantan kepala dinas intelijen Abdullah Senussi dan mantan perdana menteri Al-Baghdadi al-Mahmudi.

Dalam sidang pembacaan vonis itu, Seif al-Islam tak hadir di pengadilan sebab kini dia ditahan di kota Zintan, wilayah selatan negeri itu, yang dikuasai milisi yang menentang pemerintah Tripoli.

Milisi bersenjata yang menanah Seif al-Islam adalah kelompok yang loyal kepada pemerintah Libya yang diakui dunia internasional. Milisi ini mundur ke wilayah terpencil di sisi timur negeri itu Agustus tahun lalu setelah aliansi militan lainnya merebut Tripoli dan mendirikan pemerintahan sendiri.

Satu-satunya "kehadiran" Seif al-Islam di pengadilan adalah dengan menggunakan jaringan video dan sejak itu Seif tak pernah lagi dihadirkan dalam persidangan.

Sidang pengadilan, yang digelar pertama kali di ibu kota Tripoli pada April tahun lalu itu, diwarnai kritikan dari organisasi penegak HAM dan masih menyisakan sengketa dengan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda terkait yurisdiksi kasus putera Khadafy ini.

ICC mengincar Seif al-Islam karena pria itu didakwa melakukan kejahatan perang dan kejahatan melawan kemanusiaan. ICC mengatakan Seif adalah bagian dari "lingkar dalam" Khadaffy yang bertugas untuk mencegah adanya unjuk rasa menentang rezim Khadafy.

Kelompok-kelompok pejuang HAM juga mengkritik persidangan ini karena menganggap Saif al-Islam tak mendapatkan akses yang cukup untuk mendapatkan pengacara dan sejumlah dokumen penting.

Sebanyak 37 terdakwa disidangkan dan dijerat dengan tuduhan berbagai jenis kejahatan termasuk pembunuhan dan pemerkosaan selama pemberontakan untuk menggulingkan Khadaffy pada 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com