Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita di Melbourne Dipenjara karena Hamil dengan Bocah 12 Tahun

Kompas.com - 28/07/2015, 11:32 WIB
MELBOURNE, KOMPAS.com — Seorang perempuan berusia 40 tahun di Melbourne dikenai hukuman  penjara tiga tahun karena berhubungan seksual dengan bocah laki-laki berusia 12 tahun, yang kemudian menjadi ayah dari anaknya.

Perempuan yang tidak disebutkan namanya tersebut dijatuhi hukuman di Pengadilan Lokal Victoria pada Senin (27/7/2015) untuk mendekam paling sedikit tiga tahun enam bulan di penjara.

Perempuan tersebut sebelumnya sudah mengaku bersalah melakukan pelanggaran seksual berulang kali terhadap seorang anak berusia di bawah 16 tahun, yang adalah teman dari anak perempuannya.

Pada tahun 2011, sang perempuan, yang ketika itu baru berusia 30 tahunan, mulai mengantar anak perempuan dan sang bocah ke sekolah.

Ketika itu, dia mulai menyukai bocah tersebut dan kemudian terlibat dalam hubungan seksual.

Dalam keterangan di pengadilan, mereka disebutkan melakukan hubungan seksual sekali seminggu selama masa lima bulan, dan tidak menggunakan kondom.

"Anda tidak mampu menyadari bahwa perasaan Anda terhadap anak laki-laki itu adalah hal yang tidak pantas," kata hakim. "Anda memulai, dan Anda pula yang melanjutkan hubungan seksual yang tidak pantas ini."

Bulan Mei tahun lalu, sang perempuan melahirkan seorang bayi perempuan setelah mengatakan kepada si bocah tentang andilnya sebagai ayah dari bayi tersebut.

Ibu dari bocah tersebut mengunjungi sang perempuan di rumah sakit untuk memberi dukungan, tanpa menyadari bahwa anaknya adalah ayah dari sang bayi, dan dia adalah neneknya.

Tidak lama setelah itu, orangtua bocah laki-laki itu mengetahui hubungan mereka dan mengadukan hal tersebut kepada polisi.

Tes DNA mengukuhkan bahwa si bocah adalah ayah dari bayi perempuan tersebut.

Dalam pernyataan di pengadilan, ibu sang bocah mengatakan, tindakan si perempuan itu telah memengaruhi kehidupan seluruh keluarga.

"Dia menggambarkan bagaimana Anda telah merenggut masa kanak-kanak si bocah, dan sekaligus membuatnya kesulitan beradaptasi karena dia sekarang sudah menjadi seorang bapak," kata hakim.

Dalam keputusannya, hakim mengatakan bahwa si perempuan merasa malu dan penuh penyesalan. Hakim pun menjatuhkan hukuman penjara maksimal enam tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com