Sarawak Report, situs yang dikelola seorang perempuan Inggris di London, telah memublikasikan laporan dan dokumen yang diduga termasuk dugaan suap dan salah urus dalam perusahaan investasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) mengatakan, Sarawak Report telah melanggar Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 sehingga menutup akses warga ke situs tersebut.
MCMC mengatakan, situs tersebut menghadirkan konten yang tak tak senonoh, cabul, penuh kesalahan, mengganggu, dan menyerang seseorang dengan tujuan untuk melecehkan, mengancam, dan menghina seseorang.
"MCMC memutuskan untuk memblokir sebuah situs yang berpotensi mengganggu stabilitas negara, yaitu Sarawak Report, karena menerbitkan konten yang tak bisa dijamin kebenarannya, setelah kami menerima keluhan publik," demikian pernyataan MCMC pada Minggu (19/7/2015) malam.
Editor Sarawak Report, Clare Rewcastle-Brown, mengatakan, langkah Pemerintah Malaysia itu merupakan sebuah upaya terang-terangan untuk menyensor pengungkapan sebuah kasus korupsi besar.
"Ini merupakan pukulan untuk kebebasan pers dan hanya akan menambah keburukan bagi pemerintahan saat ini yang telah terbukti tak mampu melawan bukti-bukti yang kami sajikan," ujar Clare.
Sementara itu, anggota parlemen Malaysia dari Partai Aksi Demokratik, Lim Kit Siang, menyebut langkah itu semakin mengurangi kredibilitas pemerintah.
"Saran saya untuk PM Najib adalah gunakan akal sehat bahwa memblokir akses ke Sarawak Report tidak akan menghentikan kasus 1MDB, tetapi malah sebaliknya. Langkah ini akan semakin meruntuhkan kredibilitas dan legitimasi pemerintah yang tentunya tak baik bagi perdana menteri dan bagi negara ini," ujar Lim.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah harian The Wall Street Journal pada awal bulan ini melaporkan bahwa penyidik tengah melacak aliran uang sebesar 700 juta dollar dari 1MDB ke rekening pribadi PM Najib.
Baik Najib maupun manajemen 1MDB membantah telah melakukan tindak pidana korupsi dan tidak pernah mengetahui aliran dana tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.