Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditelantarkan Pemiliknya, Usus Anjing Ini Dipenuhi Belatung

Kompas.com - 08/07/2015, 17:48 WIB

 

CANBERRA,, KOMPAS.com - Seorang perempuan asal Canberra, Australia dinyatakan bersalah dan dijatuhi denda 350 dolar atau sekitar Rp 3,5 juta karena menelantarkan anjing peliharaannya.

Tahun lalu, organisasi perlindungan hewan,RSPCA Canberra pernah menyelamatkan anjing milik perempuan tersebut. RSPCA menilai tindakan perempuan itu sangat keterlaluan karena anjing tersebut terpaksa disuntik mati lantaran ususnya dipenuhi belatung.

RSPCA menjelaskan anjing pertama yang mereka selamatkan bernama Lucky. Namun,  kesehatan anjing itu sangat buruk sehingga terpaksa harus disuntik mati sesegera mungkin.

RSPCA mengatakan anjing ini memiliki luka infeksi dan belatung di dalam ususnya dan sangat kurus. Di kelopak mata sebelah kirinya bernanah dan telah merambat ke korneanya, selain itu anjing tersebut juga memiliki masalah gigi dan seluruh bulunya kotor dan kusut.

RSPCA mengatakan Lucky juga memiliki gangguan jantung yang berat. Anjing kedua, Rocky, ditemukan beberapa hari kemudian. Tidak berbeda dengan lucky, kondisi Rocky juga sangat menyedihkan.

Sebagian besar bulu di badan Rocky rontok, kulitnya mengalami penebalan tidak normal, dan terdapat luka infeksi di kakinya. RSPCA menambahkan Rocky juga memiliki masalah gigi, lidah terbelah di tengah, dan kedua kornea matanya tertutupi nanah.

Pemilik kedua anjing itu,  Annette Francis Banks of Theodore (49) akhirnya dinyatakan bersalah atas dua dakwaan yakni tidak membawa anjingnya ke dokter hewan dan menelantarkan hewan peliharaan tersebut sehingga  kedua anjing itu sakit.

Hakim Peter Dingwall menjatuhkan hukuman denda sebesar 350 dolar atas dakwaan tersebut. Banks juga diminta membayar biaya persidangan sebesar 133 dolar. Namun RSPCA mengecam vonis ini karena dianggap terlalu ringan.

Direktur RSPCA Canberra, Tammy Ven Dange juga menyoroti fakta bahwa Banks juga tidak dihukum dengan aturan melarang hewan peliharaan.

"Terlepas dari kenyataan bahwa hewan ini, Lucky, pada dasarnya dimakan hidup-hidup dari dalam oleh belatung, pemiliknya hanya diberikan vonis denda yang ringan dan tidak ada larangan baginya untuk memelihara hewan," kata Tammy.

"Denda ini lebih murah dari denda parkir. Bagaimana bisa seorang hakim melihat nyawa hewan ini lebih murah daripada denda parkir di tempat yang salah?" lanjut Tammy.

RSPCA berusaha untuk mengajukan banding atas vonis ini kepada Direktur Penuntutan Umum (DPP) tapi ditolak. "Mereka mengatakan pada dasarnya proses kasus penelantaran hewan ini sudah ditindaklanjuti dan kita tidak bisa memperjang lagi kasus ini,' katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com