Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Kekerasan Seksual, Hakim Agung Sri Lanka Ditahan

Kompas.com - 07/07/2015, 21:46 WIB
KOLOMBO, KOMPAS.com — Kepolisian Sri Lanka, Selasa (7/7/2015), untuk pertama kalinya menangkap seorang hakim agung karena diduga terlibat dalam sebuah aksi kekerasan seksual.

Sarath de Abrew ditahan menyusul investigasi terhadap laporan bahwa sang hakim memaksa seorang perempuan berusia 39 tahun untuk berhubungan seks dengannya di pinggiran ibu kota Kolombo.

Hakim Sarath juga diadukan telah memukuli perempuan itu saat dia menolak keinginan sang hakim. Demikian keterangan seorang perwira kepolisian.

Sarath yang berusia 60-an itu kemudian diajukan ke hadapan hakim yang kemudian memerintahkan pembebasan bersyarat dengan uang jaminan sebesar 3.800 dollar AS atau sekitar Rp 50,7 juta.

"Hakim juga memerintah Sarath agar bersikap kooperatif dengan departemen investigasi kriminal kepolisian dan memberikan keterangan. Sebelumnya, dia menolak memberikan keterangan kepada polisi," kata perwira polisi itu.

Victor Ivan, seorang penulis yang sudah lama mengamati sistem hukum Sri Lanka, mengatakan, ini adalah kali pertama sepanjang sejarah negeri pulau itu seorang hakim agung ditahan karena melakukan tindak kriminal.

Sesuai dengan undang-undang Sri Lanka, seorang hakim agung hanya dapat dicopot dari jabatannya melalui sebuah proses pemakzulan yang rumit di parlemen. Saat ini, parlemen Sri Lanka dalam status demisioner menjelang pemilihan umum Agustus mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com