Kakak beradik itu memakai celana bermuda (celana pendek) yang menurut petugas keamanan tidak memenuhi aturan karena panjang celana hanya berada di atas lutut.
Kasus penolakan tersebut kembali memicu kontroversi terkait kode berpakaian di negeri jiran itu. Bukan kali ini saja kontroversi tentang warga ditolak untuk memasuki gedung tertentu terjadi. Sebelumnya, masih di gedung yang sama, seorang perempuan 49 tahun juga tidak diizinkan masuk karena pakaiannya dinilai terlalu terbuka. Kasus yang sama juga terjadi di Gedung Pengadilan Penang, Rumah Sakit Umum Sungai Buloh hingga Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Muncul desakan agar dikeluarkan regulasi yang lebih spesifik. Pasalnya, regulasi tentang aturan berpakaian yang ada saat ini dinilai membingungkan. Kadang-kadang petugas keamanan memberikan sarung untuk menutupi bagian kaki mereka yang dinilai terlalu terbuka. Bahkan ada juga yang memberikan handuk untuk menutupi kaki warga supaya mereka dapat memasuki gedung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.