Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Perempuan Maroko Diadili karena Pakai Rok

Kompas.com - 07/07/2015, 03:29 WIB

RABAT, KOMPAS.com - Dua orang perempuan diadili di Maroko dengan tuduhan bertindak tidak sopan setelah memakai rok di bulan Ramadhan.

Kedua perempuan itu dilaporkan ditahan di Inezgane beberapa hari lalu. Penahanan disebabkan karena seorang pedagang di pasar merasa tertarik dengan pakaian yang mereka kenakan. Tak lama kemudian, orang-orang berkerumunan ingin melihat pakaian dua perempuan tersebut.

Perempuan yang masing-masing berusia 23 dan 29 tahun tersebut diadili dengan undang-undang hukum pidana. Bila dinyatakan bersalah "tampil tidak sopan atau tampil seronok" di tempat umum, mereka bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal dua tahun.

Pada pengadilan hari kedua, Senin (6/7/2015), hakim mengisyaratkan ada pelanggaran prosedur dalam kasus ini, yang membuka kemungkinan keduanya akan dibebaskan.

Kasus ini juga memicu petisi di internet, yang menyebut kasus ini sebagai serangan atas kebebasan individu. Ribuan orang telah menandatangani petisi online.

Ini adalah "kasus pornoaksi" yang kedua dalam beberapa bulan terakhir setelah pada Mei lalu setelah penampilan penyanyi Jennifer Lopez di Maroko dianggap "sensual".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com