Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Token Kasino, Seorang WNI Terancam 5 Tahun Bui di Singapura

Kompas.com - 06/07/2015, 10:54 WIB
Kontributor Singapura, Ericssen

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Denny Nyoradi, seorang warga Negara Indonesia ditahan di Singapura karena membawa keluar token kasino dari pusat judi Marina Bay Sands dalam jumlah yang melanggar peraturan, pada Sabtu (4/7/2015) lalu.

Dia ditangkap di Singapore Cruise Centre, ketika akan meninggalkan Negeri Merlion. Demikian pemberitaan yang dilansir Channel News Asia.

Pria berumur 35 ini ditahan karena dituduh melanggar regulasi Casino Control Act, yang mengatur, tidak seorang pun kecuali ketika sedang berada di dalam kasino, diperbolehkan memiliki token kasino bernilai lebih dari 10.000 dollar Singapura (sekitar Rp 100 juta).

Denny disebutkan terbukti memiliki token kasino bernilai 40.000 dollar Singapura (sekitar Rp 400 juta). Akibat peristiwa ini, dokumen perjalanan Denny, berupa paspor, disita pihak berwenang Singapura.

Selanjutnya, Denny akan menjalani persidangan lanjutan pekan depan, 10 Juli 2015. Diberitakan, Denny terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda 150.000 dollar Singapura (sekitar Rp 1,5 miliar).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com