Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Berhubungan Seks dengan 3 Muridnya, Ibu Guru Dipenjara 22 Tahun

Kompas.com - 05/07/2015, 11:53 WIB
MIAMI, KOMPAS.com — Jennifer Fichter (30), seorang guru di sebuah sekolah menengah di Florida, AS, terbukti telah berhubungan seksual dengan tiga muridnya yang berusia 17 tahun. Atas perbuatannya itu, Jennifer harus rela menerima hukuman penjara 22 tahun.

Dalam sidang pengadilan, sambil berurai air mata, Jennifer mengakui telah melakukan hal tersebut dengan tiga muridnya yang berusia 17 tahun. Dia memohon keringanan hukuman. Namun, hakim yang menyebutnya sebagai seorang "predator" justru menghadiahi Jennifer hukuman yang panjang.

"Yang bisa saya katakan hanyalah meminta maaf. Saya berharap, saya bisa membatalkan apa yang sudah saya lakukan, dan saya tahu permintaan maaf saja tidak cukup," ujar Jennifer di hadapan hakim dan keluarga korbannya.

Setelah meninggalkan pekerjaan terdahulunya karena dituduh melakukan tindakan tak pantas dengan muridnya, Jennifer masih mendapatkan pekerjaan di sebuah sekolah distrik di Florida pada Agustus 2011.

Sebulan setelah dia bekerja, Jennifer sudah dituduh melakukan hubungan seksual dengan salah satu muridnya. Dia bertemu dengan para korbannya pada acara-acara pesta dan menggunakan apartemennya untuk berhubungan seksual dengan para muridnya itu.

Dalam salah satu percakapan teleponnya yang disadap dan diputar di pengadilan, Jennifer mengatakan bahwa dia pernah menggugurkan kandungan satu kali dan mengaku melakukan beberapa kali hubungan seksual dengan para muridnya itu.

Jaksa menuntut Jennifer dengan 32 dakwaan terkait hubungan seksual dengan anak-anak. Jaksa menekankan dakwaannya karena, meski Jennifer adalah seorang perempuan, dan meski para korbannya tak merasa dipaksa, tetap saja mereka adalah korban.

"Sangat menyakitkan. Saya telah kehilangan putra saya di depan mata kepala saya, dan saya tak bisa melakukan apa pun untuk mencegahnya," ujar ibu salah seorang korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Mirror
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com