Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Perusahaan Lotere Singapura, WNI Dibui 4 Tahun

Kompas.com - 05/07/2015, 04:00 WIB
Kontributor Singapura, Ericssen

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang WNI bernama Ricky Widjaja dijatuhi hukuman penjara empat tahun setelah terbukti bersalah menipu sebuah perusahaan lotere Singapura, Singapore Pools. Demikian dikabarkan harian The Straits Times, Jumat (3/7/2015).

Pria berumur 26 itu terbukti melakukan penipuan sebesar 200.000 dolar Singapura atu sekitar Rp 2 miliar. Ricky yang bekerja sebagai salah satu trader bisnis taruhan olahraga di perusahaan lotere itu tak bekerja sendirian dalam melakuan aksinya.

Dia bekerja sama dengan seorang rekannya, Thomas Tong Heng Huat untuk memanipulasi football odds yang merupakan nilai koefisien dari sebuah taruhan pertandingan olahraga.

Football Odds biasanya dipatok dengan angka dan menggunakan tanda plus minus. Umumnya dalam pertandingan sepakbola, semakin tinggi nilai odds berarti tim tersebut diunggulkan untuk menang.

Kedua pelaku ini dengan "cerdik" berhasil menipu perusahaan besar ini melalui program komputer bernama Margin Maker 2 (MM2). Dengan menggunakan program ini, mereka berhasil memanipulasi odds sejumlah pertandingan sepak bola internasional.

Dengan cara ini, Ricky dan Thomas saling bergantian bekerja. Saat Ricky sedang bekerja, maka Thomas yang memasang taruhan yang sudah diatur sedemikian rupa untuk memastikan Singapore Pool selalu kalah.

Penipuan ini secara luar biasa tidak terdeteksi selama lima bulan, sehingga Ricky dan Thomas berhasil memenangkan 52 pertandingan dari rentang Agustus 2011 hingga Januari 2012. Rata-rata mereka memasang taruhan antara 12.000 sampai 38.000 dolar Singapura. Dan dengan cara ini keduanya rata-rata memenangkan uang 44.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 440 juta.

Akhirnya Singapore Pools bisa mendeteksi aksi akal-akalan ini setelah Ricky ketahuan melanggar peraturan perusahaan yaitu ikut memasang taruhan. Ricky berusaha menghiloangkan barang bukti dengan menghapus semua pesan pendek dan data-data penipuan mereka.

Pengacara Ricky, Melanie Ho mengajukan berbagai alasan untuk meringankan hukuman bagi kliennya. Namun hakim menolak dengan alasan kejahatan yang dilakukan Ricky tergolong sebagai pelanggaran yang sangat serius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com