Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi India Buru Seorang "Agen" Pernikahan Anak-anak

Kompas.com - 02/07/2015, 18:30 WIB
NEW DELHI, KOMPAS.com — Kepolisian India tengah memburu seorang pria yang diduga menjadi "agen" pernikahan anak-anak, setelah dia diyakini merancang pernikahan seorang pria berusia 35 tahun dengan seorang bocah berusia enam tahun.

Jamuni Bai (51) dikenal sebagai orang yang kerap merancang pernikahan anak-anak dengan upah setara Rp 7 juta. Demikian keterangan kepolisian negara bagian Rajashtan, India.

Polisi bergerak setelah foto pernikahan seorang pria berusia 35 tahun dengan seorang bocah berusia enam tahun beredar di media sosial, dan Jamuni diduga menjadi salah satu saksi pernikahan tersebut.

"Setelah foto itu beredar, kami segera mengirimkan tim untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, kami menemukan Lal Jat menikahi seorang bocah demi memenuhi adat kuno," ujar Gyanendra Singh, inspektur polisi di Gangrar.

Pernikahan tersebut digelar pada 23 Juni lalu dalam sebuah upacara pernikahan rahasia di sebuah kuil desa Gangrar, Rajashtan.

Sang pengantin pria, Lal Jat, adalah anggota dewan desa Gangrar. Sementara itu, seorang saksi mata mengatakan, salah satu tamu dalam pesta pernikahan itu adalah sang "agen pernikahan", Jamuni Bai.

Lal Jat sebenarnya sedang menjalin hubungan dengan seorang perempuan bersuami sehingga pernikahan itu digelar untuk memenuhi Nata Pratha.

Nata Pratha adalah kebiasaan setempat yang mengatur bahwa seorang pria bisa memiliki hubungan dengan seorang perempuan bersuami selama pria itu membayar sejumlah uang kepada perempuan itu sehingga mereka bisa tinggal di bawah satu atap.

Namun, aturan ini hanya berlaku jika pihak laki-laki dan perempuan sama-sama sudah menikah. Dengan demikian, Lal Jat yang masih bujangan "terpaksa" menikahi anak kecil itu dalam sebuah upacara rahasia demi memenuhi Nata Pratha.

Meski orangtua gadis kecil itu menerima sejumlah uang dari Lal Jat, bocah perempuan tersebut diizinkan untuk tetap tinggal bersama orangtuanya. Polisi saat ini sudah menahan Lal Jat yang didakwa melanggar undang-undang anti-pernikahan anak-anak tahun 2006. Namun, polisi masih memburu Jamuni Bai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Mirror
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com