Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinju Sopir Taksi, Profesor Hukum Dibui 4 Bulan

Kompas.com - 01/07/2015, 13:39 WIB
Kontributor Singapura, Ericssen

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com — Sungguh ironis nasib Profesor Sundram Peter Soosay, profesor hukum ternama di National University of Singapore (NUS). Alih-alih menegakkan hukum yang diajarkan kepada mahasiswanya, pakar yurisprudensi itu malah harus mendekam di "hotel prodeo".

Stomp Singapura melaporkan, awal pekan ini, profesor berumur 43 itu dijatuhi hukuman penjara empat bulan. Sundram dinyatakan bersalah karena terbukti menganiaya sopir taksi ketika dirinya dalam kondisi mabuk.

Penganiayaan itu terjadi pada Desember lalu, tepatnya pada hari Natal.

Sun Chun Hua, sopir berumur 70 tahun, dibuat kewalahan ketika sang profesor menumpang di taksinya. Dalam kondisi mabuk berat, Sundram muntah-muntah di dalam taksi. Setelah mengantar Soosay ke tujuannya, bukannya membayar, Soosay malah meninggalkan taksi begitu saja.

Sun pun segera mengejar dan mengancam akan melaporkannya ke polisi. Soosay akhirnya menyerahkan uang 50 dollar Singapura. 

Namun, rupanya sopir itu bukan hanya menerima uang sewa taksi, dia juga mendapat "kejutan" berupa bogem mentah di wajahnya.

Akibat penganiayaan itu, Sun dirawat di rumah sakit dan mendapat puluhan jahitan. Sun juga tidak dapat bekerja selama 17 hari.

Selain hukuman penjara, Soosay diwajibkan membayar 1.500 dollar Singapura (sekitar Rp 15 juta) sebagai kompensasi kepada sopir yang telah dianiayanya itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com