Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korut Jatuhkan Hukuman Kerja Paksa Seumur Hidup untuk 2 Warga Korsel

Kompas.com - 23/06/2015, 19:13 WIB
PYONGYANG, KOMPAS.com - Korea Utara, Selasa (23/6/2015), menjatuhkan hukuman kerja paksa seumur hidup untuk dua orang warga Korea Selatan karena dianggap terbukti melakukan kegiatan mata-mata dan kejahatan lainnya.

Mahkamah Agung Korea Utara menjatuhkan hukuman itu untuk Kim Kuk-gi dan Choe Chun-gil. Selain didakwa melakukan kegiatan mata-mata, keduanya juga didakwa mencoba menjungkalkan pemerintah Korea Utara.

Keputusan pengadilan Korea Utara ini disambut rasa penyesalan dan keprihatinan mendalam dari Kementerian Unifikasi Korea Selatan sekaligus menyatakan tak bisa menerima keputusan pengadilan itu.

"Keputusan itu bertentangan dengan praktik internasional dan semangat penegakan HAM serta kemanusiaan. Kami menyerukan keduanya segera dibebaskan dan dipulangkan," kata Kementerian Unifikasi Korea Selatan.

Pyongyang mengumumkan penangkapan Kim dan Choe  pada Maret lalu dan menyatakan kedua pria itu sebagai "teroris kejam" dan tengah mengumpulkan informasi terkait rahasia negara serta militer Korea Utara.

Choe ditangkap pada Desember tahun lalu oleh pasukan penjaga perbatasan Korea Utara. Sementara informasi terkait waktu penangkapan Kim belum diperoleh.

Kim dituduh menyebarkan "propaganda religius" lewat sebuah gereja bawah tanah yang dikelolanya di kota perbatasan China, Dandong. Sementara Choe dituduh merekrut warga Korea Utara untuk mengumpulkan sampel tanah dari sekitar kompleks reaktor nuklir Yongbyon.

Kedua pria ini termasuk empat warga Korea Selatan, dua di antara mereka adalah misionaris, yang ditahan setelah secara ilegal memasuki negeri tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com