Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vatikan Bentuk Departemen Investigasi Kasus Pelecehan Seksual Anak-anak

Kompas.com - 10/06/2015, 20:09 WIB
VATICAN CITY, KOMPAS.com — Paus Fransiskus, Rabu (10/6/2015), menyetujui pembentukan sebuah departemen yang bertugas mengadili para imam atau uskup yang dituduh menutupi atau tidak mencegah terjadinya pelecehan seksual terhadap anak-anak.

Menurut pernyataan resmi Vatikan, departemen itu akan berada di bawah pengawasan Kongregasi Doktrin Iman, lembaga doktrin Vatikan. Departemen ini nantinya akan memeriksa para uskup yang terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan, khususnya dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak.

Kelompok-kelompok korban pelecehan seksual ini telah bertahun-tahun mendesak Vatikan untuk menggelar sebuah prosedur untuk memastikan seorang uskup bertanggung jawab terhadap pelecehan yang terjadi di wilayah keuskupannya, bahkan jika mereka tak secara langsung terlibat.

Juru bicara Vatikan, Federico Lombardi, mengatakan bahwa para uskup itu akan disidang jika mereka gagal untuk mengambil langkah-langkah demi mencegah terjadinya pelecehan seksual terhadap anak-anak.

Keluhan terhadap para uskup, dalam tahap awal, akan diselidiki oleh salah satu departemen di Vatikan, tergantung yurisdiksi tempat uskup itu bertugas. Selanjutnya, kasus itu akan ditangani departemen doktrin Vatikan.

Vatikan menambahkan, Paus Fransiskus sudah menyetujui proposal yang diajukan oleh komisi penasihat untuk penyelesaian kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak.

Tugas komisi yang beranggotakan 17 orang, terdiri dari uskup dan kalangan awam seluruh dunia, ini adalah membantu keuskupan-keuskupan untuk memperoleh cara terbaik mencegah pelecehan seksual dan terlibat dalam proses pemulihan korban. Delapan anggota komisi ini adalah perempuan.

Kasus pelecehan seksual yang pertama diketahui terjadi di Boston, AS, pada 2002. Selama ini, para tersangka pelaku pelecehan hanya dipindahkan dari satu paroki ke paroki lainnya, tetapi tidak dipecat atau diserahkan kepada pihak berwajib.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com