Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lecehkan Gadis di MRT, Mahasiswa Indonesia Dipenjara di Singapura

Kompas.com - 27/05/2015, 19:20 WIB
Kontributor Singapura, Ericssen

Penulis


SINGAPURA, KOMPAS.com — Irfan Syanjaya, seorang mahasiswa Indonesia yang sedang menuntut ilmu di Singapura, dijebloskan ke penjara. Straits Times melaporkan, Rabu (27/5/2015), pemuda berusia 26 tahun itu dijatuhi hukuman penjara enam bulan oleh pengadilan Singapura karena terbukti bersalah melakukan pelecehan terhadap seorang gadis berumur 20 tahun ketika sedang berada di dalam mass rapid transit (MRT) Singapura pada tanggal 12 Agustus 2014 silam.

Pengadilan menyatakan, walaupun keramaian penumpang di MRT berangsur-angsur berkurang, mahasiswa doktoral (PhD) Ilmu Teknik Elektronika dan Komputer di National University of Singapore (NUS) itu tetap berdiri sangat dekat dengan korban. Korban kemudian meluapkan kemarahannya terhadap pelaku yang kemudian segera meminta maaf.

Penumpang MRT lainnya segera datang menolong korban, sedangkan pelaku ditahan aparat keamanan setempat di Jurong East MRT.

Pelaku sendiri sempat memberikan kesaksian yang berbeda. Ketika ditahan kepolisian, dia mengakui kesalahannya. Namun, ketika duduk menjadi terdakwa, pelaku mengaku dia menyentuh secara tidak sengaja. Ketika ditanya alasannya tetap berdiri di dekat korban, Irfan merasa tidak bersalah.

"Dia sepertinya tidak memiliki pikiran negatif terhadap saya sehingga saya memutuskan untuk tidak menjauh. Saya berpikir dia tidak mempersoalkan lokasi saya berdiri," ujarnya melalui penerjemah.

Sementara itu, kesaksian tiga saksi mata memberatkan pengakuan pelaku. Mereka bersaksi bahwa Irfan dengan sengaja tetap berusaha berkontak fisik dengan korban walau korban sudah berusaha menjauh.

Seorang saksi menyatakan bahwa dia melihat dengan jelas pelaku yang terus berusaha mendekati korban walaupun dia telah berusaha menghentikannya dengan memosisikan tasnya di antara pelaku dan korban.

Irfan sendiri tidak diwakili oleh tim pembela hukum dan terhindar dari hukuman maksimal penjara dua tahun, denda, cambuk, atau kombinasi dari ketiga hukuman ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com