Vonis pengadilan ini dikeluarkan setelah empat pria Afganistan dijatuhi hukuman mati dan delapan lainnya dipenjara 16 tahun karena terbukti terlibat dalam pembunuhan perempuan bernama Farkhunda.
"Anda dihukum satu tahun penjara karena mengabaikan tugas," kata Hakim Safiullah Mojaddidi kepada ke-11 terdakwa yang di dalamnya termasuk para perwira itu.
"Vonis ini bukan final dan para terdakwa berhak mengajukan banding," tambah hakim yang membebaskan delapan orang polisi lainnya.
Pada 19 Maret lalu, sekelompok orang menyerang dan memukuli Farkhunda di siang bolong karena menuding perempuan itu telah menistakan kitab suci Al Quran.
Setelah memukuli Farkhunda hingga tewas, massa yang beringas kemudian membakar jasad perempuan itu dan melemparkannya ke Sungai Kabul. Buntut dari peristiwa tersebut, 49 orang ditahan, termasuk 19 orang polisi yang terekam video tak berbuat apapun untuk menghentikan aksi massa tersebut.
Tragedi itu berawal dari seorang penjual jimat menuduh Farkhunda telah membakar sebuah kitab suci Al Quran. Pembunuhan Farkhunda memicu aksi unjuk rasa di Afganistan dan menarik perhatian dunia.
Pada 6 Mei, di pengadilan yang sama, empat pria dijatuhi hukuman mati dan delapan lainnya dijatuhi hukuman penjara 16 tahun dalam sidang selama tiga hari yang disiarkan langsung televisi setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.