Omeid, asal Erbil di Irak Utara, merupakan tokoh sentral dalam jaringan sindikat penyelundup manusia yang dipimpin warga Indonesia bernama Achmad Olong.
Dalam sidang pembacaan sanksi hukum di pengadilan hari ini, Hakim Mark Herron menyatakan, Omeid memiliki posisi yang lebih tinggi dalam sindikat penyelundup manusia di Indonesia dibandingkan dengan terdakwa penyelundup manusia yang telah diadili sebelumnya, yakni Hadi Ahmadi.
Ahmadi divonis penjara lebih dari tujuh tahun pada tahun 2010 lalu karena mengorganisasi perahu pencari suaka ke Australia. "Kemampuan Omeid, kejahatan yang dilakukannya lebih parah dari peran dan kejahatan Ahmadi," kata Hakim Herron.
Jaksa membacakan kesaksian salah satu penumpang dari dua kapal yang diorganisasi oleh Omeid. Saksi itu menjelaskan, mereka telah membayar hingga 4.000 dollar AS dan Omeid sempat berada di atas kapal itu sebentar setelah mereka meninggalkan perairan Indonesia.
Seorang wanita bernama Batool Mortad bercerita, para penyelundup mengatakan bahwa mereka akan dibawa ke Australia dengan menggunakan perahu baja besar, seperti kapal untuk berlibur. Percaya akan janji itu, Batool sempat membawa baju musim panas lengkap dengan topi untuk anak-anaknya bersantai di atas kapal.
Sementara itu, kuasa hukum Omeid, Jonathan Davies, mengatakan, di pengadilan hampir semua orang yang menghubungi kliennya adalah pengungsi asli. "Jadi ada elemen kemanusiaan dalam semua perbuatan yang dilakukan Omeid," katanya.
Dia mengklaim, Omeid hanya mendapat sedikit keuntungan dari penyelundupan itu. Davies membantah Omeid merupakan sosok flamboyan yang selalu dikawal ketika bepergian.
Dia menekankan tidak ada pencari suaka yang mati di dalam perahu yang diorganisasinya.
"Omeid memandang dirinya tengah melakukan tugas untuk membantu saudaranya sesama pengungsi yang hendak melarikan diri," katanya.
Davies juga mengatakan, Omeid awalnya membantu 20 orang anggota keluarganya yang melarikan diri karena tuntutan hukum di Irak dan setelah itu nomor ponselnya menjadi terkenal di kalangan orang-orang yang ingin menghubungi jaringan penyelundup manusia.
"Pada dasarnya Omeid melakukan penawaran atas nama para pencari suaka yang hendak menyelundupkan diri ke Australia ke jaringan sindikat yang lebih luas," katanya.
Omeid ditangkap di Malaysia pada 17 September 2010 setelah menerima permintaan ekstradisi dari Australia. Dia meminta diekstradisi selama beberapa tahun hingga akhirnya dia tiba di Perth pada 31 Oktober. Hakim Herron akan membacakan vonis untuk Omeid pada Rabu (21/5/2015).