Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Melbourne Kukuhkan Larangan Polisi Memelihara Janggut

Kompas.com - 14/05/2015, 13:04 WIB

MELBOURNE, KOMPAS.com — Pengadilan banding, Melbourne, Australia, Kamis (14/5/2015), mengukuhkan ketentuan yang melarang petugas kepolisian negara bagian Victoria untuk memelihara janggut.

Sebelumnya, pada 2012 lalu, kepolisian Victoria melarang para polisi memelihara janggut atau rambut panjang. Namun, aturan itu digugat oleh 16 orang polisi ke pengadilan. Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa polisi pria hanya diperbolehkan memelihara kumis, "tetapi harus rapi".

Para penggugat beralasan bahwa larangan ini tidak adil dengan berbagai alasan, termasuk berpotensi "mengurangi daya tarik sebagai lelaki". Selain itu, penggugat juga menyebutkan larangan ini bertentangan dengan ajaran agama.

Seorang polisi yang turut menggugat bahkan mengajukan dalih, dia tidak bisa mencukur janggut dan kumis demi alasan kesehatan. Ke-16 polisi yang menggugat ini menuding larangan tersebut telah membuat mereka stres dan khawatir serta menjadi tersisih dari rekan-rekan polisi lainnya.

Namun, pengadilan akhir tahun lalu memutuskan bahwa aturan tersebut tidak diskriminatif. Atas keputusan itu, para penggugat kemudian mengajukan banding dan hari Kamis ini keputusan banding memperkuat putusan pengadilan sebelumnya.

Hakim Gregory Garde mengatakan, tidak ada kesalahan dalam ketentuan itu sebagaimana didalilkan para penggugat. Hakim Garde juga memerintahkan para penggugat untuk membayar biaya persidangan kepada kepolisian Victoria.

Salah polisi senior yang juga penggugat Michael Kuyken tidak bersedia memberikan komentar atas putusan banding ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com