Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertangkap Bawa 30 Kg Metamfetamin, Pria Australia Terancam Hukuman Mati di China

Kompas.com - 07/05/2015, 17:29 WIB
BEIJING, KOMPAS.com - Seorang pria Australia terancam hukuman mati setelah didakwa terlibat dalam upaya penyelundupan narkoba bernilai jutaan dolar AS keluar dari China.

Aparat keamanan China menangkap Peter Gardner (26), warga Australia kelahiran Selandia Baru, di bandara kota Guangzhou pada November tahun lalu. Di dalam tas pria ini ditemukan hampir 30 kilogram metamfetamin yang lebih dikenal dengan nama "ice".

Sidang perdana di pengadilan Guangzhou, kedua orang tua Gardner menyaksikan putranya duduk di kursi terdakwa dengan tangan diborgol. Dalam sidang itu Gardner menyatakan dirinya tak bersalah dalam ksus tersebut.

"Tak diragukan lagi saya telah melakukan kesalahan terbesar dalam hidup saya. Saat saya melihat 'ice' ditemukan di dalam tas saya, jantung saya berhenti berdetak," kata Gardner kepada para hakim di pengadilan Guangzhou, Kamis (7/5/2015).

Gardner sebenarnya memiliki dua kewarganegaraan yaitu Australia dan Selandia Baru. Namun, saat memasuki China dia menggunakan paspor Selandia Baru.

Di hadapan pengadilan, Gardner mengatakan dia datang ke China untuk mengambil sejumlah obat yang digunakan untuk meningkatkan performa atlet yang sudah diatur seorang perantara di Sydney.

Gardner melanjutkan, di tempatnya menginap yaitu Hotel Hilton dua orang pria China memberikan dua tas hitam yang tertutup rapat. Dalam tas inilah petugas bandara Guangzhou menemukan metamfetamin bernilai jutaan dolar AS.

Sang perantara di Sydney, tambah Gardner, adalah seorang temannya yang sangat dipercaya. Dirinya hanya mengikuti perintah yaitu membawa kedua tas tersebut. Pengadilan Guangzhou dijadwalkan membacakan keputusannya dalam kasus ini pada Kamis (7/5/2015).

Menteri Luar Negeri Selandia Baru Murray McCully mengatakan, pemerintah negeri itu menolak pemberlakukan hukuman mati saat mengunjungi China pekan lalu. Namun, Menlu McCully menegaskan, Selandia Baru tidak akan mengomentari atau melakukan intervensi terhadap masalah hukum di negara lain.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com