Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Habiskan Jam Kerja untuk Tonton Film Porno, Pria AS Dipecat

Kompas.com - 05/05/2015, 18:51 WIB
BALTIMORE, KOMPAS.com — Seorang pria di kota Baltimore, AS, dipecat dari pekerjaannya karena menghabiskan hampir seluruh jam kerjanya selama sepekan untuk menonton film porno dari DVD.

Pria yang bekerja di perusahaan air bersih di kota Baltimore itu dikabarkan membawa film-film porno kegemarannya ke tempat kerja. Selama jam kerja, dia kemudian menonton film itu berulang-ulang.

Pihak manajemen perusahaan ternyata telah mengawasi pria tersebut. Selama dua pekan terakhir, pria itu menghabiskan setidaknya 39 jam kerja hanya untuk menonton film porno yang sama.

Menurut harian The Baltimore Sun, pria yang bekerja sebagai pengawas bagian pemeliharaan itu akhirnya dipecat. Bagian pengawasan perusahaan kepada The Baltimore Sun mengatakan, pada salah satu hari kerja yang diawasi, pria ini menghabiskan tujuh jam kerja hari itu hanya untuk menonton film porno.

Sejak September tahun lalu, pria yang tak disebutkan namanya itu sudah dinonaktifkan dan tak lagi menerima gaji. Namun, dia baru resmi dipecat pada Januari lalu setelah tim pengawas menyelesaikan investigasi mereka.

Sebelum dipecat, pria itu menerima gaji setiap dua pekan sebesar 1.200 dollar AS atau lebih dari Rp 15 juta. Akibat kasus ini, dewan kota kini tengah mempertimbangkan tindakan hukum untuk mengambil kembali uang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Mirror
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com