Dewan Keamanan PBB mendapatkan informasi bahwa Israel menahan bocah yang dituduh melempari sebuah bus dengan menggunakan batu selama delapan jam. Bocah itu bersama kakaknya yang berusia 12 tahun dibawa ke kantor polisi dan kedua orangtua mereka tak diizinkan menjenguk selama mereka diperiksa.
Keluarga kedua bocah itu, yang tinggal di wilayah Wadi Joz, mengatakan, bocah yang hanya diidentifikasi bernama AZ itu berusia 9 tahun, bukan 6 tahun seperti yang sempat disebutkan media.
Dalam laporannya kepada DK PBB, Dubes Palestina untuk PBB Riyad Mansour mengatakan, keluarga kedua bocah itu mengklaim polisi Israel tak memberi makan atau minum anak-anak itu dalam pemeriksaan selama berjam-jam tanpa pemberitahuan kepada orangtua mereka.
Dubes Mansour menambahkan dalam suratnya bahwa dengan menahan anak-anak di bawah 12 tahun, Israel telah melakukan tindakan ilegal dan melanggar hukum internasional.
Sesuai undang-undang internasional, anak-anak di bawah usia 12 tahun tak bisa ditahan karena belum mencapai usia yang dianggap bisa mempertanggungjawabkan tindakan mereka.
Di sisi lain, Israel mengklaim kedua bocah itu ditahan setelah melempari sebuah bus dengan menggunakan batu. Dalam pernyataannya, kepolisian Israel mengatakan, kedua bocah itu "segera dipindahkan dari kawasan tersebut untuk mencegah gangguan keamanan lebih lanjut".
Petisi yang diajukan Dubes Mansour itu menggarisbawahi daftar panjang perlakuan keras Israel terhadap anak-anak Palestina. Dubes Mansour juga meminta komunitas internasional melakukan intervensi dengan memberikan bantuan dan perlindungan untuk warga Palestina, khususnya anak-anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.