Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potongan Kaki Sisa Amputasi Dibuang ke Tempat Sampah, Pria Florida Tuntut RS

Kompas.com - 03/05/2015, 06:00 WIB
MIAMI, KOMPAS.com - Seorang pria Florida menggugat sebuah rumah sakit di Florida, AS karena potongan kaki kanannya  yang diamputasi dibuang begitu saja ke tempat sampah. Di potongan kaki yang dibuang itu masih terdapat kartu pengenal dengan nama pria itu di atasnya.

John Timiriasieff (56), menjalani amputasi kaki kanannya di bawah lutut pada Oktober lalu di Doctors Hospital, Coral Gables, Florida.

"Bukannya menyingkirkan potongan kaki penggugat sebagai mana mestinya seperti diatur undang-undang Florida, Doctors Hospital membuang potongan kaki penggugat begitu saja ke tempat sampah, dengan kartu nama bertuliskan nama penggugat masih menggantung," demikian isi surat gugatan yang dimasukkan ke pengadilan Miami-Dade County, Rabu (27/4/2015).

Sebulan setelah operasi itu, John mengatakan, keluarganya dihubungi seorang detektif polisi yang mengatakan kemungkinan pria ini menjadi korban malapraktik.

Polisi menghubungi keluarga John setelah menerima laporan dari petugas kebersihan di rumah sakit itu  yang mengatakan telah menemukan potongan kaki milik John.

"Saat keluarga penggugat kembali ke rumah sakit untuk mencari tahu apa yang terjadi, pihak rumah sakit tak mau menjelaskan hal yang sudah terjadi," masih isi surat gugatan John.

Doctors Hospital Inc, yang adalah bagian dari Baptist Health South Florida Inc, mengatakan pihaknya tak dapat mendiskusikan insiden itu secara rinci karena kebijakan menjaga privasi pasien.

"Namun, kami bisa mengatakan saat Doctors Hospital mengetahui situasi ini, direktur rumah sakit segera mengambil langkah yang cepat dan tepat untuk mengatasi masalah ini," demikian pernyataan Doctors Hospital.

"Prosedur yang seharusnya sudah dilakukan di rumah sakit untuk mencegah situasi serupa terjadi di masa depan," masih isi pernyataan rumah sakit.

Biasanya, potongan kaki atau tangan hasil amputasi akan dimusnahkan pihak rumah sakit. Demikian penjelasan Clay Roberts, kuasa hukum John Timiriaseff. Roberts mengatakan dia sudah menyurati pihak rumah sakit mempertanyakan masalah tersebut namun tak mendapatkan tanggapan.

Dalam gugatannya John menggambarkan tindakan rumah sakit itu terlalu berlebihan dan merendahkan martabat manusia yang tak bisa diterima dalam sebuah masyarakat yang beradab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com