Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Banding Hukum Kapten Kapal Feri Sewol Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 28/04/2015, 12:54 WIB
SEOUL, KOMPAS.com - Pengadilan banding Korea Selatan, Selasa (28/4/2015), menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup untuk kapten kapal feri Sewol, yang tenggelam dan menewaskan 300 penumpangnya tahun lalu, Lee Jeon-seok karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan.

Sebuah pengadilan distrik pada November tahun lalu telah menjatuhkan hukuman penjara 36 tahun untuk Lee karena dianggap lalai dan mengabaikan penumpangnya saat bencana terjadi. Namun, pengadilan itu tidak menghukum Lee untuk dakwaan pembunuhan.

Keluarga korban tewas saat itu mengkritik vonis yang dijatuhkan pengadilan karena dianggap terlalu ringan. Padahal, jaksa awalnya menuntut hukuman mati untuk Lee.

Hukuman Lee kemudian meningkat karena Pengadilan Tinggi Gwangju kemudian menjerat pria ini dengan dakwaan pembunuhan dan mengukuhkan hukuman untuk semua dakwaan yang dijeratkan kepada Lee dalam sidang bulan November.

Hakim pengadilan banding mengatakan memutuskan untuk menyatakan Lee melakukan pembunuhan karena dia sebagai kapten kapal justru meninggalkan kapalnya tanpa memberikan perintah evakuasi penumpang.

Padahal sesuai hukum yang berlaku, Lee sebagai kapten kapal diwajibkan melakukan langkah-langkah untuk menyelamatkan sebanyak-banyaknya penumpang.

"Perilaku Lee merupakan pembunuhan yang didasari pengabaian. Apapun alasannya, sangat sulit untuk memaafkan Lee Joon-seok atas perbuatannya dalam tragedi itu," demikian pernyataan hakim saat membacakan vonis.

Sementara itu, pengadilan banding juga menjatuhkan vonis hukuman penjara antara 18 bulan hingga 12 tahun untuk 14 kru kapal feri Sewol lainnya. Keputusan pengadilan banding ini lebih rendah dari keputusan pengadilan distrik yang pada November tahun lalu menghukum ke-14 kru itu dengan vonis penjara antara 5-30 tahun.

Lee dan 14 kru kapal lainnya selama ini menjadi sasaran kemarahan publik karena mereka justru menjadi orang-orang pertama yang diselamatkan dari kapal feri yang tenggelam pada April tahun lalu itu.

Sementara, 300 penumpang yang sebagian besar adalah pelajar yang akan menuju sebuah pulau di wilayah selatan Korsel untuk sebuah perjalanan sekolah tewas tenggelam.

Di hadapan pengadilan, Lee mengaku sudah memberikan perintah evakuasi. Namun, catatan pengadilan, dua dari 14 kru kapal feri Sewol mengatakan Lee tak pernah memberikan perintah evakuasi.

Para pelajar yang selamat dari tragedi itu mengatakan kru kapal lewat pengeras suara berulang kali mengatakan mereka harus tetap berada di dalam kapal yang tenggelam itu dan tak pernah mendengar adanya perintah evakuasi dari kru kapal.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com