Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuduhan Suap Muncul, Australia Desak Indonesia Hentikan Eksekusi Dua "Bali Nine"

Kompas.com - 27/04/2015, 15:27 WIB
SYDNEY, KOMPAS.com — Australia, Senin (27/4/2015), mendesak Indonesia menjamin proses pengadilan dua warganya yang divonis mati terkait dakwaan soal narkoba benar-benar bebas dari korupsi sebelum eksekusi terhadap mereka dilaksanakan. Sementara itu, anggota keluarga kedua orang itu telah siap untuk menyampaikan ucapan perpisahan terakhir mereka.

Anggota geng pengedar narkoba yang dijuluki "Bali Nine", yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, diperkirakan akan menghadapi regu tembak dalam beberapa hari ini, bersama dengan sejumlah orang lain yang berasal dari Brasil, Nigeria, Filipina, dan sejumlah narapidana dari Indonesia.

Media Australia menampilkan sejumlah foto salib yang telah disiapkan seorang pemilik perusahaan pemakaman. Salib-salib itu akan digunakan untuk menandai peti mati mereka. Di situ tertulis tanggal 29/4/2015.

Namun, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop telah berbicara dengan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi pada Minggu malam, sementara Perdana Menteri Tony Abbott telah menulis surat kepada Presiden Joko Widodo untuk kembali memohon agar eksekusi itu dihentikan.

Bishop mengatakan bahwa kedua orang itu tidak boleh ditembak saat persoalan hukum masih ada. "Saya harus menunjukkan bahwa para pengacara Pak Chan dan Pak Sukumaran sedang mengupayakan langkah hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia," kata Bishop kepada radio ABC. "Ada juga penyelidikan terpisah yang sedang berlangsung oleh Komisi Yudisial Indonesia terkait tuduhan korupsi dalam proses di pengadilan dan kedua proses tersebut menimbulkan pertanyaan tentang integritas proses putusan dan grasi. Saya telah meminta Menteri Luar Negeri Marsudi bahwa tidak boleh ada tindakan yang diambil terkait eksekusi yang direncakan sampai proses hukum itu telah ditetapkan," ujarnya.

Fairfax Media, Senin, memublikasikan tuduhan korupsi yang dilakukan sejumlah hakim yang mengadili pasangan itu tahun 2006. Tuduhan tersebut menyatakan bahwa para hakim itu meminta uang lebih dari Rp 1 miliar agar dapat memberi mereka hukuman penjara kurang dari 20 tahun. Laporan itu mengutip pengacara mereka saat itu, Muhammad Rifan, yang mengaku kesepakatan tersebut gagal setelah ada intervensi dari Jakarta. Jakarta diduga telah memerintahkan pasangan itu diberikan hukuman mati.

Rifan mengatakan, dia memutuskan untuk mengungkapkan hal itu karena eksekusi makin dekat dan Komisi Yudisial belum menyelesaikan penyelidikannya terkait dugaan permintaan suap itu. "Ini merupakan situasi yang luar biasa karena ini tentang nyawa. Jika mati, mereka tidak dapat dihidupkan lagi," katanya.

Salah satu hakim dalam kasus itu telah memberikan bantahan kepada Fairfax. Ia mengatakan, tidak ada campur tangan politik atau negosiasi tentang suap terkait putusan yang dijatuhkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com