Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terlibat Perdagangan Manusia, Seorang TKI Ditahan di Makau

Kompas.com - 16/04/2015, 19:25 WIB

MAKAU, KOMPAS.com - Kepolisian Makau menangkap seorang warga China dan seorang TKI asal Jawa Timur terkait penyekapan 28 orang, 16 orang di antaranya adalah warga Indonesia yang diduga adalah korban perdagangan manusia.

Tersangka warga Indonesia itu berinisial SJ, asal Trenggalek, sementara tersangka warga China berinisial FKY. Sedangkan ke-16 warga Indonesia itu merupakan bagian dari 28 warga asing yang disekap di sebuah kamar di kawasan Ho Lan Un, Makau SAR.

"Kepolisian Makau menjelaskan kepada kami bahwa tempat itu semacam penampungan orang-orang yang sedang menunggu turunnya visa kerja dari pemerintah Hongkong, dan 16 TKI itu memang sengaja dikirim ke sana oleh agen-agen tenaga kerja mereka di Hongkong," kata Konsul Hukum Reda Manthovani, Kamis (16/4/2015), kepada kontributor BBC, Valentina Djaslim.

Kepolisian Makau menggerebek tempat penampungan itu berdasarkan laporan seorang korban yang berhasil melarikan diri. Saat berita ini diturunkan, ke-16 TKI korban peyekapan telah dipulangkan kembali ke Hongkong dan Indonesia.

WNI yang jadi tersangka kasus ini SJ (48), sebenarnya adalah seorang TKI yang bekerja di Makau. Namun di sela waktu kerjanya, SJ bersama warga FKY membuka penampungan untuk para calon buruh migran asal Banglades dan Indonesia yang harus menunggu visa kerja Hongkong mereka di Makau.

Imigrasi Hongkong mengharuskan buruh migran termasuk TKI untuk meninggalkan wilayah kota itu dua pekan setelah kontrak kerja mereka selesai.

Peraturan ini menjadi masalah jika TKI tersebut ingin melanjutkan kontrak kerja di Hongkong, karena proses mengurus visa kerja lanjutan umumnya memakan waktu lebih dari sebulan.

Akibatnya agen-agen tenaga kerja di Hong Kong biasa mengirim para TKI ke Makau dan baru kembali ke Hong Kong setelah visa kerja mereka keluar.

Situasi ini membuat penduduk Makau membuka semacam penginapan murah untuk menampung para calon TKI ini seharga MOP 50 sekitar Rp.80.000 per hari.

Konsul Hukum KJRI, Reda Manthovani menjelaskan, tindakan SJ membuka penampungan warga asing tersebut berkembang menjadi dugaan trafficking karena ke-16 TKI itu diambil paspornya dan disekap di dalam kamar.

"Para TKI ini memang dikirim untuk menunggu visa mereka di sana (penampungan milik SJ) oleh agen-agen mereka di Hongkong, tapi SJ kemudian menahan paspor mereka itu karena khawatir mereka akan kabur, dan melarang para korban keluar kamar sama sekali," kata Reda Manthovani.

Hukum Makau SAR melarang siapapun menahan dokumen milik orang lain termasuk paspor untuk tujuan apapun.

"Selain itu, kondisi kamar tempat menyekap para TKI itu juga sangat tidak layak karena 28 orang dipaksa tinggal di ruangan berukuran tak lebih dari 800 meter persegi," tambah Reda setelah menemui SJ di tahanan Kepolisian Makau.

Kepolisian Makau menolak memberikan keterangan kepada BBC Indonesia dengan alasan investigasi dugaan trafficking masih berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com