Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Australia Diminta Bersikap Lebih Sopan Terkait Duo "Bali Nine"

Kompas.com - 27/03/2015, 16:41 WIB
KOMPAS.com — Ketua Australia Indonesia Business Council (AIBC) Debnath Guharoy meminta Australia, terutama para politisinya, untuk lebih sopan dalam menyampaikan reaksinya terkait kemungkinan eksekusi terpidana mati "Bali Nine".

Kepada ABC, Debnath Guharoy mengaku telah bertemu dengan pejabat pemerintah dan politisi di Canberra guna menjelaskan upaya-upaya yang telah dilakukan di lapangan terkait isu ini.

Menurut Guharoy, Australia memang berhak untuk mengupayakan pembatalan eksekusi duo "Bali Nine". Namun, katanya, ada cara yang harus dilakukan untuk tidak menyinggung perasaan orang Indonesia.

"Kita harus melakukannya secara lebih sopan, lebih beradab. Jika kita melanggar batas ini, tentu ada risikonya," kata Guharoy.

Ia menolak menyebutkan kata-kata atau kalimat yang dianggapnya tidak sopan dan tidak beradab, tetapi menunjukkan dua contoh yang menggambarkan kemarahan orang Indonesia.

Pertama, adanya gerakan berupa #CoinsforAbbott yang memberi wadah bagi warga biasa untuk menjawab apa yang mereka anggap penghinaan. Kedua, pelibatan pesawat tempur Sukhoi mengawal pemindahan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan ke Nusakambangan.

"Saya setuju dengan tujuan yang ingin dicapai Australia," kata Guharoy. "Namun, saya tidak setuju caranya. Jika Anda berteriak ke mereka, tunggu saja pada saatnya mereka akan membalas dengan caranya sendiri. Makanya, kita harus hati-hati dengan kata-kata kita sendiri."

Sementara itu, Profesor Andrew McIntyre dari RMIT University menyatakan, berbagai inisiatif untuk hubungan kedua negara dalam atmosfer saat ini yang memerlukan persetujuan pemerintah menjadi lebih sulit.

Profesor McIntyre mengatakan, memburuknya hubungan mengkhawatirkan mereka yang baru memasuki dunia bisnis yang terkait dengan kedua negara.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) Indonesia telah menolak permohonan PK yang diajukan seorang terpidana mati kasus narkoba, yang menurut rencana termasuk dalam daftar eksekusi gelombang kedua di bawah pemerintahan saat ini. Permohonan PK Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, ini diajukan atas dasar pengakuannya bahwa ia tidak didampingi penerjemah yang baik saat persidangan sebelumnya sehingga tidak memahami jalannya sidang secara baik.

Gugatan atas keputusan Presiden yang menolak grasi duo "Bali Nine" di PTUN Jakarta sendiri akan dilanjutkan Senin (30/3/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com