Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan PM Thailand Yingluck Shinawatra Diadili

Kompas.com - 19/03/2015, 15:38 WIB
BANGKOK, KOMPAS.com - Mahkamah Agung Thailand telah memerintahkan mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra untuk diadili atas kelalaian skema subsidi beras kontroversial.

Yingluck terancam hukuman 10 tahun penjara.

Ini adalah pukulan terbaru terhadap dominasi keluarga Shinawatra dalam politik Thailand, setelah Yingluck dilarang berpolitik selama lima tahun.

Pemerintahannya digulingkan sebelum militer mengambil alih dalam kudeta pada Mei tahun lalu, setelah protes berbulan-bulan.

Pada bulan Januari, Yingluck diturunkan atas perannya dalam skema subsidi beras oleh legislatif militer yang ditunjuk.

Jaksa Agung Thailand kemudian mengajukan tuntutan pidana terhadap Yingluck pada bulan Februari, menuduhnya melalaikan tugas.

"Panel (para hakim) telah memutuskan bahwa kasus ini dilimpahkan kedalam kewenangan kami. Kami menerima kasus ini," kata Hakim Veeraphol Tangsuwan di Mahkamah Agung di Bangkok. Sidang pertama akan digelar pada tanggal 19 Mei.

Dalam skema subsidi beras pemerintah Thailand yang dipimpin Yingluck membeli beras dari para petani diatas harga pasar, yang menghabiskan dana pemerintah sampai milliaran dollar.

Yingluck menyalurkan uang untuk para pendukung utamanya.

Dia mengatakan kebijakannya itu bertujuan untuk membantu para petani dan membantah terlibat dalam pelaksanaan skema tersebut dari hari ke hari.

Skema beras merupakan faktor dalam protes jalanan yang menyebabkan tersingkirnya pemerintah Yingluck dan kudeta militer berikutnya.

Ini merupakan peristiwa terbaru dalam turbulensi politik yang dimulai ketika kakak Yingluck Thaksin Shinawatra disingkirkan dalam kudeta sebelumnya pada 2006.

Dia sekarang tinggal di pengasingan. Namun pengaruh keluarga ini terus berlanjut, dengan pihak yang bersekutu dengan Shinawatra memenangkan setiap pemilihan sejak tahun 2001.

Mereka dicintai di bagian utara atas sejumlah kebijakan populis, tetapi dibenci oleh elite negara yang menuduh mereka korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com