Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hina Agama Buddha, Pria Selandia Baru Dipenjara di Myanmar

Kompas.com - 17/03/2015, 18:21 WIB
YANGON, KOMPAS.com - Seorang manajer bar asal Selandia Baru dan dua rekannya asal Myanmar, Selasa (17/3/2015), dijatuhi hukuman penjara dua setengah tahun ditambah kerja paksa setelah pengadilan Yangon menyatakan mereka dianggap terbukti menghina Buddha.

Mereka menggunakan gambar Buddha untuk mempromosikan salah satu kegiatan di bar yang mereka kelola, yaitu promosi minuman murah. Iklan itu kemudian diunggah ke Facebook yang memicu kemarahan warga Myanmar.

Philip Blackwood, yang mengelola bar VGastro di Yangon, oleh pengadilan dianggap terbukti telah menghina agama bersama pemilik bar dan seorang manajer lainnya yang adalah warga Myanmar.

Philip terbukti mengunggah gambar Buddha yang mengenakan headphone ala seorang DJ ke media sosial Facebook.

Saat vonis dijatuhkan, keluarga kedua terdakwa asal Myanmar terlihat sangat terkejut dan marah. Salah satu dari mereka bahkan saling bertukar umpatan dengan para biksu yang menunggu di luar pengadilan.

Philip, yang memiliki seorang putri berusia tujuh bulan, bersama Tun Thurein (40) pemilik bar dan manajer Htut Ko Ko Lwin (26) sudah ditahan di LP Insein, Yangon sejak mereka ditangkap pada Desember lalu.

Ketiga orang itu, yang tak mengakui kesalahan mereka, tak hanya dianggap menghina agama Buddha namun juga dianggap bertanggung jawab atas kerusuhan yang muncul di luar bar VGastro setelah foto Buddha itu diunggah ke Facebook.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com